TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022.
Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti pada dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan kemarin.
Hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan. "Memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sontak putusan ini mendapat sorotan dari beberapa lembaga sipil.