TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka pelaku penipuan investasi robot trading Fahrenheit.
Empat tersangka tersebut, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah berasal dari pengembangan kasus 4 laporan yang masuk ke polisi dengan korban sekitar 100 orang. Empat orang tersangka penipuan robot trading ilegal ini adalah D, ILJ, DBJ, dan MF.
"Terkait dengan perkara ini sudah menerima ada 4 LP yang mana dari 4 LP ini ada beberapa masyarakat yang menjadi korban, sudah ada lebih kurang 100 masyarakat yang pengadu," kata Auliansyah saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa 22 Maret 2022.
Cara pelaku merayu orang mau menaruh uang di robot trading
Auliansyah menjelaskan modus para pelaku mengajak masyarakat untuk ikut bergabung dalam investasi robot trading Fahrenheit.
"Kegiatan yang dilakukan para pelaku yaitu mengajak para masyarakat untuk ikut trading di Fahrenheit ini. Jadi, mereka menyiapkan robot di mana mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka letakkan atau mereka taruh atau mereka ikut sertakan di Fahrenheit ini," jelas Auliansyah.
Para pelaku mengajak masyarakat dengan menginvestasikan dana lewat aplikasi Fahrenheit ini. Dengan menggunakan jasa robot Fahrenheit yang dikelola oleh PT FSP Akademi Pro oleh seseorang bernama HS.
Promosikan robot trading melalui media sosial
Pelaku diketahui mempromosikan robot trading tersebut melalui media sosial dan media online. Para member yang menjadi korban menginvestasikan dana pada akun trading Fahrenheit ini dengan mengirimkan dananya dengan cara mentransferkan ke rekening milik pelaku atau tersangka dengan inisial D.
"Para member wajib membeli robot seharga 10 persen dari dana yang diinvestasikan. Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogam yaitu D4. Yaitu Duduk, Diam, Dapat Duit," jelas Aukisansyah.
Dengan promosi ini, para tersangka menyampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa yakin sehingga menginvestasikan uangnya ke robot trading ini.
Diancam pasal UU ITE, UU Perdagangan dan pencucian uang
Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 28 ayat 1, kemudian pasal 45 ayat 1, kemudian pasal 27 ayat 2, kemudian pasal 45 ayat 2, yaitu UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.
"Kemudian juga menerapkan pasal 105 dan 106 UU perdagangan, kemudian TPPU kemudian pasal 55 dan 56 KUHP yang sudah akan kami terapkan kepada para pelaku," kata Auliansyah.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Robot Trading Fahrenheit