TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan empat orang tersangka pelaku penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Para tersangka ini merupakan pengembangan dari empat laporan yang masuk ke polisi. Ada sekitar 100 orang korban dari robot trading yang dijalankan para tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah mengatakan keempat tersangka yang sudah ditahan itu adalah D, ILJ, DBJ, dan MF. Mereka adalah pelaku yang mengajak masyarakat untuk ikut bergabung dalam robot trading Fahrenheit.
"Mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka letakkan atau mereka taruh atau mereka ikut sertakan di Fahrenheit ini," Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Maret 2022.
Jumlah tersangka bisa bertambah
Auliansyah mengatakan tak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam penipuan investasi robot trading Fahrenheit.
Dari tangan para tersangka yang ditangkap, polisi mengamankan 2 mobil yaitu Fortuner dan Lexus serta 2 unit apartemen yang sudah diberi garis polisi.
Polisi juga menyita 1 HP Vivo, 1 HP Samsung, 1 HP Samsung Zflip, 1 iPhone 12, 1 laptop Asus, 1 komputer, 1 monitor, dan 17 token BCA.
Dari tangan pelaku juga ditemukan satu unit air soft gun. Untuk sementara Polisi masih memeriksa izin kepemilikan senjata ini. Polisi akan mengecek apakah ada izin, dan bila ada izinnya, masih berlaku atau tidak.
Sita 72 buku tabungan BCA dan 4 buku tabungan Mandiri
Polisi juga menyita 72 buku tabungan BCA, 4 buku tabungan Mandiri, 1 buku tabungan BNI, 4 bundel lembar cek, uang tunai 22 juta, 21 buku rekening koran PT Berkat Nusa Utama, dan 5 t-shirt Fahrenheit.
"Dari tersangka inisial DLJ, kami menyita satu buah hp Samsung, satu hp Sony, satu hp iPhone 5c, satu laptop Acer, dan dr tsk DBJ satu hp Oppo, satu laptop Asus, terakhir dr tsk MF satu hp iPhone 7plus, satu hp iPhone 13 pro max, satu hp Samsung tab, satu hp Samsung flip z, satu laptop Lenovo dan tiga buku tabungan BCA atas nama MR, satu tabungan Mandiri atas nama MR, dengan nomor rekening sekian, dua buku tabungan BCA atas nama ILH, satu bundel setoran rekening PT BPR sarana utama multidiana, kemudian satu bundel setor tunai rekening ke PT inti dana sukses makmur, dua token BCA, dua deposito berjangka PT BPR Lestari Jakarta," papar Auliansyah.
Diancam pasal UU ITE, UU Perdagangan dan pencucian uang
Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 28 ayat 1, kemudian pasal 45 ayat 1, kemudian pasal 27 ayat 2, kemudian pasal 45 ayat 2, yaitu UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.
"Kemudian juga menerapkan pasal 105 dan 106 UU perdagangan, kemudian TPPU kemudian pasal 55 dan 56 KUHP yang sudah akan kami terapkan kepada para pelaku," kata Auliansyah.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penipuan Investasi Robot Trading Fahrenheit