Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tolak Laporan Haris Azhar, Pakar Hukum Pidana: Kesalahan Besar

image-gnews
Mahasiswa dan KontraS menggunakan manekin sebagai aksi solidaritas setelah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022. Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Febri Angga Palguna
Mahasiswa dan KontraS menggunakan manekin sebagai aksi solidaritas setelah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022. Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai polisi melakukan kesalahan besar karena menolak laporan koalisi masyarakat sipil dan Haris Azhar terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sebagai aparat hukum, kata dia, polisi dilarang untuk menolak laporan masyarakat.

"Karena dalam mekanisme hukum acara pidana, polisi sebagai penegak hukum dilarang nenolak laporan masyarakat karena ada mekanisme yang diatur dalam KUHAP yaitu melalui penghentian penyidikan (SP3), yaitu dihentikan karena kurang bukti atau perkara atau laporan itu bukan perkara pidana," ujar Fickar saat dihubungi pada Kamis, 24 Maret 2022.

Fickar menuturkan bahwa semestinya polisi mengerti akan hal ini. Dengan penolakan terhadap laporan dari Direktur Lokataru itu, polisi sudah masuk ke ranah politis. "Menolak sekalipun sebuah laporan harus melalui mekanisme hukum. Tidak boleh asal ditolak,” tuturnya.

Menurut Fickar, polisi seharusnya tidak menolak laporan Haris Azhar karena pentingnya kasus bisnis tambang di Papua yang diduga melibatkan Luhut. Kasus ini juga membuat pejuang HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati menjadi tersangka atas hasil risetnya.

"Tanya ke polisi, menurut saya polisi tidak boleh menolak. Karena tercantum pada KUHAP SP3 itu pasal 109 ayat 2," kata Fickar.

Penolakan Polisi Dinilai tidak Jelas

Sampai saat ini Polda Metro Jaya tidak dapat dikonfirmasi mengenai penolakan laporan Koalisi Masyarakat Sipil ini. Diketahui bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan diketahui sedang isolasi mandiri karena terpapar virus Covid 19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan atas tuduhan gratifikasi ditolak oleh kepolisian Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Maret 2022.

“Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus menolak laporan kami dengan alasan yang tidak jelas,” kata Nelson Nikodemus Simamora, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Maret 2022.

Nelson mengatakan pihaknya sudah berdebat dengan Ditreskrimsus tentang KUHAP tentang hak masyarakat untuk membuat laporan pidana, tetapi ternyata laporan ditolak dan hanya bisa memasukan surat.

“Dalilnya kan orang yang mengetahui suatu tindak pidana menjadi kewajiban hukum dia untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Tetapi yang terjadi kita tidak diperbolehkan untuk membuat laporan,” katanya.

Baca juga: Haris Azhar Serahkan Dokumen Anggaran Dasar Perusahaan Australia ke Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

19 menit lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Luhut Puas Tactical Floor Game Pengamanan Tamu VVIP WWF ke-10 Bali

16 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Puas Tactical Floor Game Pengamanan Tamu VVIP WWF ke-10 Bali

Luhut berharap pelaksanaan WWF dengan jumlah peserta yang tercatat lebih 30.000 dari 148 negara itu dapat berjalan dengan baik.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

16 jam lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

17 jam lalu

Wakil Presiden RI ke-10 dan , Jusuf Kalla, menyapa terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto'
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

21 jam lalu

Wakil Presiden RI ke 10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

21 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.


Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

1 hari lalu

Prajurit Satgas Pamtas Mobile Yonif 509 Condromowo Kostrad, Koops Habema, di bawah pimpinan Lettu Inf Fardhana melaksanakan kegiatan program
Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?


Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

1 hari lalu

Prajurit Satgas Pamtas Mobile Yonif 509 Condromowo Kostrad, Koops Habema, di bawah pimpinan Lettu Inf Fardhana melaksanakan kegiatan program
Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?