TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani meminta Kementerian Perdagangan tidak melarang pemerintah daerah menggelar operasi pasar minyak goreng. Dia berujar sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menjual produk murah yang harganya tengah melambung.
"Kalau Mendag (Menteri Perdagangan) tidak bisa bantu atasi masalah minyak goreng dan kalau tidak mau mundur meletakkan jabatannya, jangan pula melarang Pemprov DKI bantu warganya sendiri,” ucap politikus PKS itu, Kamis, 24 Maret 2022.
Baca Juga:
Sebelumnya, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo menyebut Kemendag menerbitkan surat edaran agar kepala dinas provinsi menghentikan operasi pasar minyak goreng menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah daerah diminta menjual minyak goreng kemasan sesuai harga pasar. Karena itulah, Food Station tak bisa menggelar operasi pasar yang menjual minyak goreng dengan harga murah.
Yani melanjutkan, dirinya kerap ditanya warga soal kelangkaan dan mahalnya minyak goreng kemasan. "Ini sudah tidak wajar dan keterlaluan," ucap dia.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD ini lantas meminta pemerintah DKI melanjutkan operasi pasar minyak goreng. Menurut dia, suara rakyat harus didengar.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp 14 ribu per liter. Kebijakan ini kemudian memicu terbatasnya pasokan minyak goreng kemasan.
Untuk itu, pemerintah mencabut ketentuan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 11 Tahun 2022 pada 16 Maret 2022. HET minyak goreng Rp 14 ribu otomatis tak berlaku lagi.
Persediaan minyak goreng mulai menjamur setelahnya. Harga minyak goreng melambung menjadi Rp 24 ribu hingga Rp 26 ribu per liter.
Baca juga: Bonus Minyak Goreng Bagi Peserta Vaksin, Wagub DKI: Tidak Pakai Anggaran Pemprov