Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan Dugaan Gratifikasi Luhut Ditolak, Koalisi Adukan Polda ke Ombudsman

image-gnews
Aktivis berdiri di dekat manekin saat melaksanakan aksi di depan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan untuk Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, terkait konten video yang menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aktivis berdiri di dekat manekin saat melaksanakan aksi di depan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan untuk Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, terkait konten video yang menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil akan mengadukan Polda Metro Jaya ke Ombudsman RI karena menolak laporan dugaan gratifikasi Luhut Binsar Pandjaitan. Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nelson Nikodemus Simamora mengatakan Polda Metro Jaya gagal melaksanakan kewajiban pelayanan publik. 

“Iya nanti akan ke Ombudsman karena penolakan laporan minggu ini. Kita punya bukti Polda Metro Jaya menolak laporan dengan mengatakan kami hanya bisa mengajukan surat,” kata Nelson saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Maret 2022.

Menurut Nelson, kepolisian seharusnya melakukan fungsi pelayanan publik, termasuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang melapor ke polisi.

“Sebetulnya polisi tidak boleh menolak laporan yang masuk karena hak dan kewajiban membuat laporan masyarakat tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya.

Nelson mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil masih membahas apakah penolakan laporan ini akan diadukan ke Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, atau ke internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propram) Polri.

“Kita masih belum putuskan mau dibawa ke mana. Yang pasti penolakan kemarin harus ada pemeriksaan. Ini kan dugaan pelanggaran penanganan laporan,” katanya.

Nelson menceritakan, saat menolak laporan, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tidak bisa dengan tegas menjawab alasan penolakan laporan terhadap dugaan gratifikasi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan selama menjadi Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Padahal jelas Pasal 6, 7, 8, 9, Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana apabila ada masyarakat yang melaporkan atau mengadukan tindak pidana wajib diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Nelson juga mengkritik pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis yang mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa diadukan lewat laporan polisi atau LP, tapi bentuknya adalah pengaduan atau laporan informasi.

Berdasarkan KUHAP, kata Auliansyah, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," kata Auliansyah.

Nelson menampik pernyataan Auliansyah, menyebut masyarakat bisa melaporkan adanya tindak pidana mengacu pada Pasal 165 KUHP yang mengatakan setiap orang yang mengetahui adanya tindak lidana wajib melaporkan atau jika tidak maka dikenakan hukuman. Sedangkan, lanjutnya, laporan informasi justru untuk laporan intelijen.

“Kami berdebat berjam-jam tetapi mereka (polisi) tidak bisa menerangkan dalil alasan menolak laporan. Kami malah disuruh mengajukan surat. Loh kita kan mau memasukan laporan pidana supaya masuk mekanisme formal di mana ada hak dan kewajiban,” kata Nelson.

Pesan Tempo kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, untuk mengonfirmasi hal ini belum dibalas ketika berita ini ditulis.

Pada Rabu, 23 Maret 2022, Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ditolak polisi.

Menurut Nelson, dia sempat berdebat ketika diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya soal laporan dugaan korupsi tersebut.

Laporan dugaan Luhut terima gratifikasi itu adalah pelaporan balik yang dilakukan Direktur Lokataru Haris Azhar. Sebelumnya, Haris dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Baca juga: Bantah Tolak Laporan Gratifikasi Luhut Pandjaitan, Polda Metro Jaya Buka Suara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

1 jam lalu

Persawahan Food Estate Blok A, Desa Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah siap menggelar panen raya.
Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

BRIN sampaikan bisa saja padi hibrida dari Cina itu dicoba ditanam. Apa lagi, sudah ada beberapa varietas hibrida di Kalimantan. Tapi ...


Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

13 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) yang juga Ketum PB PASI menyaksikan kejuaraan atletik pelajar atau Student Athletics Championships (SAC) Indonesia di Stadion Madya, Komplek GBK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mendukung pembinaan atletik mulai tingkat sekolah demi menjaring bibit-bibit unggul sejak dini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.