TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa aktivitas bongkar muat lain di Cilincing, Jakarta Utara, selain PT Karya Citra Nusantara, dalam kasus polusi debu batu bara Marunda.
“Kami sudah memeriksa aktivitas lain selain PT KCN. Aktivitas bongkar muat barang curah di Kali Blencong sudah diperiksa oleh Suku Dinas LH Jakarta Utara,” kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan, saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Maret 2022.
Dari hasil pemeriksaan tersebut Sudin LH Jakarta Utara menemukan sejumlah pelanggaran. Perusahaan yang melanggar ini juga akan dikenakan sanksi administratif.
“Ada perusahaan lain yang ditemukan melakukan pelanggaran. Sanksi administratif juga akan diberikan,” katanya.
Namun Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu tidak memberikan rincian perusahaan atau pelanggaran apa yang mereka lakukan. “Saat ini belum bisa diumumkan sampai rilis sanksinya,” tutur Yogi.
Ketika dihubungi, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariad belum menjawab soal rincian perusahaan yang diperiksa dan apakah perusahaan tersebut juga terlibat aktivitas bongkar muat batu bara.
PT Karya Citra Nusantara (KCN) Minta Investigasi Menyeluruh
Sebelumnya, PT Karya Citra Nusantara (KCN) meminta pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh ihwal pencemaran debu batu bara di Marunda. Menurut mereka, KCN bukan satu-satunya perusahaan bongkar muat komoditas curah di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut KCN, setidaknya ada delapan pelabuhan penunjang di Pelabuhan Internasional Tanjung Priok di Marunda dengan aktivitas bongkar muat komoditas curah seperti batu bara, pasir, dan barang curah lainnya.
Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
“8 Pelabuhan tersebut terdapat di beberapa titik di sepanjang tepian Sungai Blencong maupun sekitar Marunda, Cilincing dan Bekasi yang dikenal sebagai Pelabuhan di Kawasan Marunda,” kata juru bicara PT Karya Citra Nusantara, Maya S Tunggagini, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022.
Perihal pencemaran debu batu bara yang santer diberitakan, PT KCN menduga ada pihak yang memiliki kepentingan dengan memainkan isu tersebut dan hanya menyasar PT KCN.
PT KCN juga meminta pencemaran batu bara yang berdampak terhadap warga Marunda harus diinvestigasi menyeluruh tanpa hanya menyasar perusahaannya.
Sanksi 32 Poin untuk PT KCN
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret kemarin, untuk mengatasi pencemaran batu bara di permukiman Marunda.
Kepada Tempo, Direktur Operasional PT Karya Citra Nusantara, Hartono, mengatakan pihaknya sudah mulai menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang disampaikan Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengatasi pencemaran batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Namun dia menjelaskan realisasi sanksi perlu didampingi konsultan lingkungan agar sesuai dengan aturan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta. Sementara itu untuk pembangunan fasilitas di Pelabuhan Marunda, PT KCN memerlukan waktu mulai dari perencanaan hingga pembangunan fisik.
Hartono mengatakan pihak KCN memasang alat pemecah angin sebagai salah satu cara untuk mengatasi permasalahan debu batu bara itu. Dengan alat itu, katanya, debu tidak akan terlalu jauh penyebarannya.
Warga Rusunawa Marunda Protes Pencemaran Debu Batu Bara
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi, yang mewakili warga rusunawa Marunda memprotes pencemaran batu bara mengatakan, pencemaran masih terjadi setelah sanksi diberlakukan. Pada 19 Maret kemarin, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti juga mengatakan pencemaran batu bara masih terus terjadi pasca-sanksi administratif dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Sebelumnya, Didi Suwandi mengatakan, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.
Warga membersihkan debu polusi batu bara di Rusun Marunda, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Sebelumnya, perwakilan warga Kampung Marunda Pulo Ade Aqil menyampaikan soal polusi asap pembakaran batu bara selama tinggal di kawasan RT 01, RT 02, dan RT 03 di RW 07 Kelurahan Marunda. TEMPO / Hilman Fathurrahma W
Dia mengklaim PT KCN tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.
Baca juga: Dapat Sanksi Soal Polusi Debu Batu Bara, PT KCN: Tindak Lanjut Sudah Berjalan