TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang menangkap tiga pelaku tawuran yang menewaskan MR, 16 tahun pelajar MTs Negeri 3 Tangerang.
Ketiganya masih berusia 15 tahun, yaitu SG, MA dan S. Adapun MA dan S, merupakan pelajar di MTs Darul Mu'minin dan tersangka SG adalah pelajar yang telah diberhentikan.
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Komarudin mengatakan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH). "Dari tiga itu, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu SG," ujarnya, Rabu 30 Maret 2022.
Komarudin menegaskan, tiga anak tersebut terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok dan meninggal.
Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku itu, kata Komarudin, diawali dari aksi pelajar MTs yang melakukan konvoi usai ujian akhir menuju Dermaga Tanjung Pasir, Teluknaga pada Senin 28 Maret lalu.
Pada saat itu mereka bertemu dengan kelompok MTs Negeri 3 Tangerang di sekitar daerah Tanjung Pasir. "Di sanalah konvoi mereka diikuti kelompok MTs Darul Mu'minin, kemudian dilakukan pengejaran begitu dipepet, dibacok," kata Komarudin.
Korban meninggal dalam tawuran pelajar itu mengalami luka bacok ataupun luka terkena senjata tajam atau sabetan pedang dan benda tumpul. "Benda tumpulnya, berdasarkan hasil analisa itu karena yang bersangkutan setelah dibacok terjatuh dan kecelakaan menabrak tembok," kata Komarudin.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Remaja Penganiaya Lawan Tawuran Hingga Tewas di Palmerah