TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga remaja yang diduga menganiaya lawan tawuran hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat.
"Tersangka kita amankan beserta barang bukti. Semua kita tangkap di kawasan Palmerah," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Niko Purba, Selasa 29 Maret 2022.
Menurut penuturan Niko, tawuran itu terjadi pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu. Perkelahian antara kelompok remaja itu berawal dari saling ejek di media sosial. Mereka kemudian menyusun jadwal tawuran.
Aksi tawuran tersebut pun berlangsung pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksi tawuran tersebut, tiga tersangka yang terdiri dari S, AR dan CH menganiaya korban yang berinisial RY.
Niko menjelaskan polisi menerima laporan tersebut dari pihak keluarga korban yang datang ke Piket Reskrim untuk menginformasikan korban MD alias meninggal dunia di rumah sakit akibat bacokan pada saat tawuran.
Saat petugas datang ke Rumah Sakit, ditemukam korban meninggal dunia sudah berada di kamar jenazah.
"Korban mengalami beberapa luka senjata tajam di tubuh. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit namun nyawa korban tidak sempat tertolong," kata Niko.
Selanjutnya, Kanit Resmob Iptu Rizky Ari Budianto memeriksa saksi-saksi dan mengambil beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mengejar para pelaku penganiayaan.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut, polisi melakuka profiling pelaku tawuran dan tidak sampai 24 jam menangkap tiga tersangka sekitar pukul 10.00 wib di kawasan Palmerah Jakarta Barat.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara," kata Niko.
Baca juga: Seorang Warga Palmerah Tewas Usai Tawuran dan Saling Tantang di Medsos