TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang paman yang mencabuli keponakannya di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku berinisial SB, 29 tahun ditangkap dalam pelarian di wilayah Tangerang.
Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Ardhie Demastyo mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada Selasa, 29 Maret 2022.
"Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban dan sudah dicabuli sebanyak lima kali," kata dia dalam keterangan tertulis Rabu, 30 Maret 2022.
Menurut Ardhie, dalam melakukan pencabulan itu, korban diiming-imingi sejumlah uang.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa dia merasakan sakit di bagian alat vitalnya.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya. Keluarga korban lalu melaporkan kepada Polsek Cengkareng," kata Ardhie.
Dia mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku SB telah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak lima kali.
"5 kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang," ujarnya.
Ardhie mengatakan, pelaku melakukan kekerasan seksual itu lantaran sering menonton film porno hingga nafsunya tak terbendung.
Korban yang sering main dan tidur di rumah pelaku, terutama pada hari libur Sabtu dan Minggu, membuat pelaku mempunyai kesempatan untuk melakukan perbuatan cabulnya.
"Pelaku juga sudah memiliki istri," tambah Ardhie.
Ardhie menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) untuk mendampingi korban terutama masalah psikologis korban.
Pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri saat akan ditangkap. Namun, polisi keburu menangkapnya di wilayah Tangerang.
Atas perbuatan cabul itu pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Tukang Siomay Tersangka Pencabulan Anak di Jagakarsa Ditangkap