Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

78 Ribu Kartu Perdana Ilegal Disita, Diduga untuk Penipuan dan Sebar Hoaks

image-gnews
Pedagang memilah kartu perdana di gerai kartu perdana dan voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pedagang memilah kartu perdana di gerai kartu perdana dan voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang mengungkap pabrik sim card atau kartu perdana dari berbagai provider yang sudah dimodifikasi untuk tindak kejahatan dari sebuah apartemen di Neglasari Kota Tangerang. Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial A.

"Dari tangan A, disita total 78,671 kartu perdana dari berbagai merek provider," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Komarudin, Rabu, 30 Maret 2022.

Dari puluhan ribu kartu perdana yang disita itu, sebanyak 4.800 kartu sudah diregistrasi dan sisanya ada 73.871 kartu perdana yang belum diregistrasi.

Komarudin menjelaskan, kartu perdana tersebut diisi oleh A dengan identitas milik orang lain menggunakan NIK asli. "Kartu perdana tersebut didaftarkan dengan identitas orang lain menggunakan alat modem merek Foxcom," kata Komarudin.

Setelah kartu perdana tersebut diregistrasi, A kemudian membungkus kembali Sim card itu layaknya baru keluar dari pabrik.

Selanjutnya kartu tersebut dijual secara online dengan harga yang lebih mahal. "Sedikit lebih mahal karena langsung pakai sudah teregistrasi," kata Komarudin.

Menurut Komarudin, nomor yang sudah pakai identitas palsu tersebut digunakan untuk tindakan kriminalitas. Seperti penipuan, penyebaran berita palsu alias hoaks dan kriminal digital lainnya. "Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. Ini antusipasi dan ancaman besar bagi kita," papar Komarudin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Komarudin, para pelaku kejahatan sengaja memakai atau membeli kartu perdana itu agar tidak terdeksi. "Ya, karena, kan, pakai identitas palsu, jadi misal mau kami tracking itu enggak ketemu karena tidak identitas asli pelaku," kata Komarudin.

Polisi menjerat tersangka A dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Hingga ini polisi masih mendalami sejak kapan tersangka A menjadikan apartemen di Neglasari sebagai pabrik kartu perdana ilegal.

Namun dipastikan, dari penjualan kartu perdana itu, tersangka telah meraup omzet ratusan juta rupiah. “Lumayan besar (omzet) ratusan juta rupiah. Tapi kalau dengan jumlah sekian banyak, mungkin bisa lebih besar lagi (omzet)," kata Komarudin.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Pemerintah Haruskan Pengguna Aktifkan Sendiri SIM Card Miliknya, Kenapa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

6 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

13 hari lalu

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya. Foto: Canva
Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

17 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

20 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.