TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan ada kemungkinan kebijakan ganjil genap diperluas lagi karena kemacetan yang kembali terjadi di Ibu Kota. Penerapan pembatasan kendaraan itu kini tegah dipelajari oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
Pada saat ini sistem ganjil genap di Jakarta hanya diberlakukan di 13 ruas jalan. "Nanti Dishub akan mempelajari lagi sejauh mana ganjil genap diperluas," kata Wagub DKI itu di Balai Kota Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Menurut Riza Patria, kemacetan di Ibu Kota berdampak buruk pada kualitas udara Jakarta. Pada Rabu lalu, 30 Maret 2022, Jakarta berada di peringkat keempat kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Dalam laman IQAir, Kamis siang, indeks kualitas udara Jakarta berada di level 166 AQI US. Jakarta masuk dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk bersama New Delhi (India), Karachi dan Lahore (Pakistan).
Berikut 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T. Haryono
10. Jalan H.R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap berlaku Senin-Jumat mulai pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtru, Minggu dan hari libur nasional.
Baca juga: PPKM Level 2, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Diperpanjang