TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menagih janji Gubernur DKI Anies Baswedan yang pernah mengatakan akan menjadikan Jakarta sebagai kota ramah hewan.
“Pada Hari Rabies Sedunia 28 September 2022, Pak Anies berjanji DKI Jakarta akan menjadi kota ramah hewan,” kata Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Francine Widjojo, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 April 2022.
PSI meminta Anies mewujudkan janji itu dengan mendukung para pelaku usaha memberikan tempat aman dan nyaman bagi pengunjung, termasuk yang membawa hewan peliharaan.
Jika itu dilakukan, kata perempuan yang akrab disapa Noni ini, tentu akan berdampak positif bagi kesejahteraan hewan dan meningkatkan indeks kebahagiaan warga Jakarta.
Dia berharap DKI Jakarta, bahkan seluruh Indonesia, bisa seperti Turki yang warganya hidup ramah berdampingan dengan hewan dan bahkan terbiasa memberi makan atau minum kepada hewan telantar.
Aturan membawa hewan rentan rabies, termasuk anjing, di DKI Jakarta tercantum dalam Padal 5 Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rabies, serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta. Ini juga tercantum dalam Pasal 23 Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Kedua aturan tersebut, tutur Noni, hanya membolehkan hewan rentan rabies keluar pekarangan jika dilengkapi alat perlengkapan. Penjelasan Pasal 5 Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 mengatur alat perlengkapan pengaman pada anjing, antara lain tutup mulut (brongsong) dan tali pengikat.
“Jadi bisa salah satu. Brongsong sebaiknya digunakan hanya juka benar-benar dibutuhkan dan tidak untuk waktu yang lama agar tidak membahayakan kesehatan hewan,” katanya.
Perihal aturan tersebut, PSI mengusulkan agar Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan kesejahteraan hewan saat ini. Salah satunya merevisi Pasal 4, yakni melarang vaksin rabies berkala terhadap hewan rentan rabies maupun larangan melaporkan kepada petugas Dinas Peternakan jika hewan tersebut diduga terserang rabies. Larangan ini, ucap Noni, bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan tidak sejalan dengan program DKI Jakarta bebas rabies yang dipertahankan selama 17 tahun terakhir atau sejak 2014.
“Dalam audiensi 25 Maret 2022, usulan revisi sudah diutarakan komunitas pencinta hewan dan disambut baik oleh DKPKP Provinsi DKI Jakarta,” kata Noni.
Baca juga: Tiket Formula E Belum Dijual, Politikus PSI: Kalah Sama Konser Justin Bieber