TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penerapan tilang elektronik di jalan tol dapat menurunkan angka kecelakaan. Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan tilang ETLE untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol bisa membuat pengendara tidak berani kebut-kebutan lagi.
"Pengguna jalan pasti tidak akan berani lagi memacu kendaraan di luar aturan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad 3 April 2022.
Pemasangan speed camera di sejumlah titik di jalan tol akan membuat pengendara mobil lebih tertib. "Penerapan tilang elektronik kecepatan kendaraan di jalan tol ini banyak diapresiasi publik," kata Edi.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan program Presisi Kapolri tentang penggunaan teknologi dalam pelayanan publik pun kian beragam. Program Presisi adalah prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
Tilang elektronik di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera mulai diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai 1 April 2022. Penerapan tilang di jalan tol disosialisasikan sejak awal Maret.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan sebanyak 244 kamera ELTE akan mengawasi batas kecepatan kendaraan di jalan tol. Masyarakat yang sudah mengunduh aplikasi ETLE akan mendapat notifikasi pelanggaran. Kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan jika pengendara belum mengunduh aplikasi tersebut.
"Setelah ada konfirmasi, pemilik membayar denda tilang lewat rekening Briva," kata Aan.
Di Jakarta, ada tujuh ruas tol yang dipasangi kamera elektronik pemantau pelanggaran batas kecepatan kendaraan, yaitu Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Soedijatmo, Dalam Kota, Kunciran-Cengkareng, JORR dan Jakarta-Tangerang.
Tilang elektronik itu diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah terancam denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan. Batas kecepatan terendah 60 km/jam dan tertinggi 100 km/jam.
Baca juga: Hari Pertama Tilang Elektronik di Jalan Tol, 19 Mobil Ditilang karena Terlalu Ngebut