TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi, meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara memberikan sanksi kepada perusahaan bongkar muat lain yang juga menyebabkan pencemaran abu batu bara.
"Kami dari F-MRM menyerahkan kewenangan kepada Sudin LH Jakarta Utara untuk melakukan investigasi,” kata Didi Suwandi saat dihubungi, Senin, 4 April 2022.
Ia mengatakan debu batu bara menjadi persoalan yang utama bagi masyarakat Marunda, namun untuk menentukan sebab-musababnya merupakan wewenang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Yang menjadi persoalan, kata Didi, adalah bagaimana dua regulator yang bertanggung jawab dalam pengawasan lingkungan di Pelabuhan Marunda, Sudin LH Jakarta Utara dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, tidak efektif memastikan regulasi dilaksanakan oleh pelaku industri di Pelabuhan Marunda sehingga muncul pencemaran.
“Kami meminta kepada Pak Gubernur untuk mengevalusi regulator Lingkungan Hidup dan kami meminta KSOP Marunda segera dicopot akibat carut-marut perizinan dan pengelolaan lingkungan yang melanggar regulasi,” katanya.
Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta sebelumnya mengatakan sedang memeriksa aktivitas bongkar muat lain di Cilincing, Jakarta Utara selain PT Karya Citra Nusantara, dalam kasus polusi debu batu bara Marunda.
“Kami sudah memeriksa aktivitas lain selain PT KCN. Aktivitas bongkar muat barang curah di Kali Blencong sudah diperiksa oleh Suku Dinas LH Jakarta Utara,” kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan pada 27 Maret lalu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut Sudin LH Jakarta Utara menemukan sejumlah pelanggaran. Perusahaan yang melanggar ini juga akan dikenakan sanksi administratif.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret kemarin, untuk mengatasi pencemaran batu bara di permukiman Marunda.
Baca juga: DKI Diminta Hentikan Sementara Operasional PT KCN karena Pencemaran Batu Bara
ANNISA APRILIYANI