TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat menolak mengadili gugatan Viani Limardi terhadap mantan partainya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam putusan sela, Senin, 4 April 2022.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar, membenarkan majelis hakim PN Jakpus mengeluarkan putusan sela, saat dihubungi pada Senin, 4 April 2022.
“Iya. Putusan sela majelis hakim menolak mengadili gugatan Viani karena kekuasaan absolut itu ada di Mahkamah Partai,” kata Michael Sianipar.
Selain itu, Michael mengatakan Viani sama sekali tidak mengajukan apapun ke Mahkamah Partai PSI pada saat diberhentikan. Menurut majelis hakim, kata Michael, gugatan Viani tidak bisa disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Untuk hasil putusan secara lengkap, Michael juga mengaku masih menunggu dokumen resmi dari pengadilan.
Viani Limardi menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI sebesar Rp 1 triliun atas pemecatan dirinya.
Menurut Viani, tuduhan penggelembungan dana reses merupakan upaya pembunuhan karakter dan ia merasa telah dirugikan.
Pelaksana Tugas Sekretariat DPRD DKI Jakarta kala itu, Augustinus, mengatakan pihaknya tak menemukan indikasi penggelembungan dana reses pertama oleh Viani Limardi.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Viani Limardi.
Menurut Elva, pemecatan Viani yang dilakukan pihaknya telah melalui evaluasi panjang dari DPW PSI DKI, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.
Termasuk, kata dia, meminta keterangan langsung dari Viani Limardi. Elva juga mengatakan PSI memiliki bukti-bukti yang kuat sebagai dasar pemecatan.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Proses Pergantian Viani Limardi Eks PSI Makan Waktu 4 Bulan