TEMPO.CO, Jakarta - Sidang vonis kasus terorisme Munarman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu besok, 6 Maret 2022. Kuasa hukum terdakwa, Aziz Yanuar optimistis Munarman bakal bebas.
Aziz berharap majelis hakim mendapat petunjuk dari Allah pada sidang vonis besok. "Insya Allah siap. Mudah-mudahan hakim mendapat petunjuk dari Allah di atas kebenaran," kata Aziz saat dihubungi pada Selasa, 5 Maret 2022.
Aziz yakin Munarman bebas dari dakwaan terlibat terorisme. "Optimis realistis bebas," ujarnya.
Soal kesiapan Munarman menghadapi putusan, Aziz menyebut kliennya tidak menyiapkan apa-apa. "Hanya menyiapkan kesabaran."
Pada sidang sebelumnya, Munarman membantah bahwa dia dan FPI terlibat terorisme. Eks Sekretaris Umum FPI itu menyebut organisasi tersebut menolak cara kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan maupun dakwah. Sebagai contoh, FPI pernah mengecam teror bom Bali 2002 yang dianggap bukan bentuk jihad.
Munarman berharap segala bentuk pelabelan serta framming terhadap dia dan FPI bisa berhenti.
Jaksa menuntut Munarman dituntut 8 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengutip pernyataan jaksa penuntut umum, Senin, 14 Maret 2022.
Ketut mengatakan hukuman itu dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Munarman.
Ketut mengatakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Timur menilai Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa menilai eks petinggi FPI itu terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Bukan Hukuman Mati, Munarman Anggap Santai Tuntutan Penjara 8 Tahun