TEMPO.CO, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan jika Munarman menghadiri langsung sidang vonis terhadapnya di kasus tindak pidana terorisme. Alex mengatakan sejak awal persidangan pada 1 Desember 2021 lalu, Munarman selalu hadir mengikuti sidang.
"Dari awal pembacaan dakwaan, Munarman hadir langsung di persidangan," kata Alex Adam Faisal saat dihubungi pada Rabu, 6 Maret 2022.
Alex Adam menyampaikan bahwa pada persidangan ini, di dalam ruang sidang telah dilakukan pengamanan dari petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara pengamanan di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilakukan oleh Kepolisian.
"Pengamanan persidangan dilakukan oleh PN Jaktim. Untuk lingkungan luar, polri yang mengamankan," kata Alex.
Munarman ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI pada Selasa, 27 April 2021 sore. Dia diringkus di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB. Keesokan harinya polisi menetapkan dia sebagai tersangka.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Munarman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme ini. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Menurut Jaksa, Munarman bersama sejumlah tokoh lain bermufakat menegakkan khilafah dengan melaksanakan kegiatan yang mendukung kelompok teroris ISIS.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Dalam pembelaannya, Munarman mengatakan dia tak pernah menyuruh orang melakukan kekerasan. "Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital," kata Munarman, Senin, 21 Maret 2022.
Dalam pleidoi setebal 450 halaman itu Munarman menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti. "Tidak ada satu pun atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," ujar dia.
Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ada Motif Politik dalam Kasus Terorisme Munarman