TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur melakukan pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur jelang sidang vonis kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan sekretaris umum Front Pembela Islam atau FPI, Munarman.
Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan pihaknya menerjunkan 600 personel gabungan dalam pengamanan sidang vonis Munarman. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya pergerakan massa menuju gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski demikian, kata Budi, pengamanan tetap akan dilakukan demi kelancaran jalannya persidangan. "Sementara kami tetap mengantisipasi walaupun sampai sekarang belum ada pergerakan, tapi tetap kami mengantisipasi pengamanan baik yang terbuka maupun dengan tertutup," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakrta Timur pada Rabu 6 April 2022.
Untuk pengalihan arus lalu lintas di Jalan Dr. Sumarno, Jakarta Timur, kata Budi, bersifat situasional. Jika nantinya diperlukan, kepolisian akan menerapkan pengalihan arus lalu lintas.
"Sementara ini kami fokus ke pengamanan di ruang sidang PN Jaktim. Jika nanti melihat situasional daripada persidangan dan kapan selesainya, jika memang perlu kami alihkan (lalu lintas), tapi sementara ini tidak kita alihkan," ucap Budi.
Pantauan Tempo di lokasi, polisi sudah memasang kawat berduri di sepanjang jalan tepat di depan gedung pengadilan. Terlihat pula ada satu unit mobil milik Korps Brimob terpakir tak jauh dari kawat berduri ini.
Budi mengatakan pihaknya juga menerjunkan sejumlah kendaraan taktis serta satu unit mobil water canon. "Kami ada kendaraan taktis mulai dari security barier ada, terus juga water canon ada, kami siapkan satu water Canon, sama kendaraan taktis juga ada," ucap Budi.
Munarman ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI pada Selasa, 27 April 2021 sore. Dia diringkus di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB. Keesokan harinya polisi menetapkan dia sebagai tersangka.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Munarman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme ini. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Menurut Jaksa, Munarman bersama sejumlah tokoh lain bermufakat menegakkan khilafah dengan melaksanakan kegiatan yang mendukung kelompok teroris ISIS. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Dalam pembelaannya, Munarman mengatakan dia tak pernah menyuruh orang melakukan kekerasan. "Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital," kata Munarman, Senin, 21 Maret 2022.
Baca juga:
Ketua Jokowi Mania Dicopot dari BUMN, Immanuel Sebut Bukan karena Bela Munarman