TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta PT Karya Citra Nusantara (KCN) mematuhi 32 poin sanksi atas pencemaran batu bara di Marunda. Sanksi itu diberikan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara.
Ida mengatakan Komisi D DPRD DKI Jakarta mengawal kasus polusi debu batu bara tersebut sehingga PT KCN mesti melaksanakan sanksi sesuai batas waktu yang diberikan. Permintaan itu disampaikan Ida dalam pertemuan dengan PT KCN, Dinas LH Jakarta, dan warga Marunda korban pencemaran batu bara di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih.
Baca Juga:
“Adanya pengaduan masyarakat ini perlu ditindaklanjuti. Jadi saya berharap KCN mematuhi betul 32 poin sanksi yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Ida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
Ida mengatakan Fraksi PDIP tidak hanya fokus dengan PT Karya Citra Nusantara saja, melainkan juga akan memeriksa perusahaan lain yang melanggar aturan.
“Saya sepakat LH harus tegas. Biarkan LH bekerja dulu, kami akan mengawasi secara maksimal,” katanya.
Pada Rabu siang, 6 April 2022, sejumlah warga Marunda mendatangi Gedung DPRD DKI untuk mengadukan pencemaran debu batu bara yang mengganggu tempat tinggal mereka. Warga dipertemukan dalam audiensi dengan PT KCN dan Dinas Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, pada 17 Maret lalu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN). Perusahaan itu telah dijatuhi sanksi atas polusi debu batu bara di kawasan Marunda.
KCN adalah salah satu operator Pelabuhan di kawasan Marunda yang merupakan proyek Pelabuhan Non APBN – APBD dan keberadaannya telah dicanangkan sejak 2004.
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi, yang mewakili warga rusunawa Marunda memprotes pencemaran batu bara mengatakan, pencemaran masih terjadi setelah sanksi diberlakukan. Pada 19 Maret kemarin, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti juga mengatakan pencemaran batu bara masih terus terjadi pasca-sanksi administratif dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Sebelumnya, Didi Suwandi mengatakan, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.
Dia mengklaim PT KCN tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.
Baca juga: Dua Perusahaan Kena Sanksi Pencemaran Batu Bara, Ini Respons Kepala KSOP Marunda