TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan pemerintah membuka posko pengaduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan THR untuk buruh itu dibuka hingga 29 April 2022.
Posko THR itu berada di kantor Disnaker di Kawasan Pendidikan Cikokol. Ujang mengatakan posko itu sudah dibuka sejak 13 April 2022.
Pemerintah Kota Tangerang membuka posko itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR oleh perusahaan. Berdasarkan surat edaran Menaker itu, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Terdapat 8.095 perusahaan di Kota Tangerang. Ujang mengatakan buruh yang mengalami perselisihan atau keluhan soal pembayaran THR dapat melapor ke posko itu. "Hingga kini belum ada laporan yang diterima Disnaker Kota Tangerang tentang pembayaran THR," ujarnya.
Disnaker Kota Tangerang, pada tahun lalu, menerima 21 aduan. Semua laporan itu diselesaikan lewat proses mediasi antara buruh dan perusahaan.
Ujang mengatakan perusahaan yang melanggar aturan pembayaran tunjangan hari raya ini akan dikenakan sanksi denda 5 persen dari total THR yang dibayarkan.
Menurut Ujang, semua pengaduan pembayaran THR yang masuk ke posko itu akan ditangani oleh Disnaker Pemprov Banten. "Peneguran dan sanksi juga akan dilakukan Pemprov Banten. Kami hanya melakukan mediasi," tambahnya.
Baca juga: DKI Sebut Ada Sanksi untuk Perusahaan yang Cicil THR 2021