TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah tuduhan bahwa di era Gubernur Anies Baswedan masih terjadi penggusuran paksa.
Riza Patria merespons surat peringatan (SP) 1 yang dilayangkan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) untuk Anies. "Kami tidak pernah melakukan penggusuran paksa," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 22 April 2022.
Hari ini KOPAJA menyerahkan SP 1 ke kantor Anies di Balai Kota. Surat tersebut berisikan sembilan masalah Ibu Kota yang belum tertangani selama Anies menjabat.
Salah satunya soal penggusuran paksa. Jumlah penggusuran di era Anies memang berkurang ketimbang pemimpin Ibu Kota sebelumnya.
Akan tetapi, pola penggusuran yang melanggar hak asasi manusia (HAM) masih terjadi. Penggusuran itu misalnya terjadi di wilayah Pancoran Buntu II, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, dan Tembok Bolong.
Baca Juga:
Riza tak masalah dengan pengajuan SP 1 itu. Dia justru senang lantaran masyarakat mengkritisi permasalahan di Jakarta.
"Berarti masyarakat punya kepedulian terhadap pembangunan kota dan Pemprov DKI," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga: Warga Jakarta Layangkan SP 1 Berisi 9 Tuntutan untuk Anies Baswedan