TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach menuduh ibu-ibu yang mengadu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi di pasar tentang pedagang yang diitangkap karena menolak pungutan liar (pungli) berbohong.
Agustian Syach mengatakan ibu-ibu tersebut kerap menjadi juru bicara dari Ujang Sarjana, kerabatnya yang kini ditahan, saat penertiban oleh Satpol PP Kota Bogor.
"Jadi saat dia bilang, om saya menolak pungli tetapi ditangkap polisi itu jelas adalah kebohongan menurut saya. Saya berani menyatakan itu adalah suatu kebohongan karena fakta-fakta sudah saya temukan juga, saya di lapangan juga tahu kiprahnya Ujang seperti apa," kata Agustian Syach dalam konferensi pers, Jumat, 22 April 2022 dikutip dari Antara.
Agustian menuturkan Satpol PP Kota Bogor memiliki bukti bahwa Ujang Sarjana sering melawan anggotanya yang sedang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Baru Bogor. Pasar ini menjadi lokasi pembagian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng oleh Presiden Jokowi.
Agustian menyebut Ujang Sarjana sebagai preman di Pasar Baru Bogor yang sudah beroperasi selama 1,5 tahun di sana. Ujang, kata dia, memiliki sekitar 12 orang teman yang sering bertikai jika ada penertiban.
"Petugas kami tidak nonton-nonton saja, mereka pungli-pungli di sana giliran kami melakukan penertiban mereka melawan, galak. Saya punya video saat yang ditahan itu, Ujang itu dia melawan anggota saya. Dia Preman di situ," katanya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Presiden Jokowi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Pasar Baru Bogor, Kamis, 21 April 2022.
"Pak, tolong kami, di sini banyak pungli, om kami ditangkap polisi. Om kami melawan preman, menolak pungli ditangkap polisi, kami bingung, sudah 3 bulan lebih dipenjara," kata seorang pedagang perempuan.
Saat jumpa pers itu, Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro telah menjelaskan duduk perkara aduan masyarakat kepada Presiden Jokowi di Pasar Baru Bogor mengenai penolakan pungutan liar (Pungli) berujung tersangka.
Kasus tersebut berawal pada Jumat, 26 November 2021 pada pukul 2.30 WIB, di mana saat itu ada dua korban bernama Andriansyah dan Agus Santoso yang sedang berjualan ditegur oleh Ujang Sarjana dan kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
Ujang Sarjana kemudian dilaporkan kedua korban ke Polres Bogor hingga ditetapkan jadi tersangka dan kasusnya telah diproses dalam persidangan
Baca juga: Mengadu ke Jokowi, Inilah Cerita Pedagang Pasar Bogor Soal Kriminalisasi Itu