TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan salah tangkap tersangka begal oleh polisi mendapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Penangkapan seorang guru ngaji yang dituduh begal itu dinilai banyak kesalahan prosedur.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir SH, MH, menilai dugaan salah tangkap ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan polisi.
"Tindakan polisi atau penyidik yang salah tangkap tersebut sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang. Penyidik yang telah menyalahgunakan wewenang tersebut bertentangan dengan SOP (standard operational procedure) Kepolisian dan KUHAP," kata Mudzakkir saat dihubungi pada Ahad, 24 April 2022.
Mudzakkir menyebut, polisi semestinya sebelum melakukan penangkapan harus sudah menyiapkan bukti yang lengkap. Polisi bisa disebut melanggar bila belum mengikuti prosedur yang tepat.
"Seharusnya sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka perkara pembegalan tersebut, tetap diproses berdasarkan hukum acara pidana yaitu kumpulkan bukti yang lengkap mengenai perbuatan pidana pembegalan dan setelah dinyatakan terbukti, baru (diketahui) siapa pelakunya," ujar Mudzakkir.
Menurut dia, seseorang yang dilaporkan sebagai calon tersangka harus diberi kesempatan untuk mengajukan barang bukti atau alat bukti, kemudian mengajukan saksi dan ahli.
Jika hal itu tidak dilakukan terlebih dahulu, Mudzakkir mengatakan maka penetapan tersangka tidak sah dan berpotensi terjadinya salah orang atau salah tangkap.
Adapun soal dugaan tindak kekerasan dan pengancaman terhadap tersangka, Mudzakkir mengatakan hal itu sudah masuk ranah pidana sendiri.
"Terkait tindakan pengancaman, penyiksaan dan tindakan kekerasan dalam bentuk lainnya itu sudah termasuk sebagai tindak pidana sendiri padahal Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan," kata Mudzakkir.
Dia mengatakan, polisi yang melakukan pelanggaran bisa dilaporkan ke komisi disiplin untuk dikenakan sanksi. "Dan dilaporkan ke Komnas HAM karena melakukan penyiksaan dalam melakukan penyidikan," kata dia.
Saat ini, menurut Mudzakkir semuanya harus menunggu dulu proses yang sedang dilakukan oleh Komnas HAM. Polisi yang diduga melakukan penganiayaan juga harus dihukum sesuai undang-undang. Adapun untuk korban, polisi harus memulihkan nama baiknya.