Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Salah Tangkap, Pakar Hukum: Bentuk Penyalahgunaan Wewenang

image-gnews
Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan salah tangkap tersangka begal oleh polisi mendapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Penangkapan seorang guru ngaji yang dituduh begal itu dinilai banyak kesalahan prosedur.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir SH, MH, menilai dugaan salah tangkap ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan polisi.

"Tindakan polisi atau penyidik yang salah tangkap tersebut sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang. Penyidik yang telah menyalahgunakan wewenang tersebut bertentangan dengan SOP (standard operational procedure) Kepolisian dan KUHAP," kata Mudzakkir saat dihubungi pada Ahad, 24 April 2022.

Mudzakkir menyebut, polisi semestinya sebelum melakukan penangkapan harus sudah menyiapkan bukti yang lengkap. Polisi bisa disebut melanggar bila belum mengikuti prosedur yang tepat.

"Seharusnya sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka perkara pembegalan tersebut, tetap diproses berdasarkan hukum acara pidana yaitu kumpulkan bukti yang lengkap mengenai perbuatan pidana pembegalan dan setelah dinyatakan terbukti, baru (diketahui) siapa pelakunya," ujar Mudzakkir.

Menurut dia, seseorang yang dilaporkan sebagai calon tersangka harus diberi kesempatan untuk mengajukan barang bukti atau alat bukti, kemudian mengajukan saksi dan ahli.

Jika hal itu tidak dilakukan terlebih dahulu, Mudzakkir mengatakan maka penetapan tersangka tidak sah dan berpotensi terjadinya salah orang atau salah tangkap.

Adapun soal dugaan tindak kekerasan dan pengancaman terhadap tersangka, Mudzakkir mengatakan hal itu sudah masuk ranah pidana sendiri.

"Terkait tindakan pengancaman, penyiksaan dan tindakan kekerasan dalam bentuk lainnya itu sudah termasuk sebagai tindak pidana sendiri padahal Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan," kata Mudzakkir.

 Dia mengatakan, polisi yang melakukan pelanggaran bisa dilaporkan ke komisi disiplin untuk dikenakan sanksi. "Dan dilaporkan ke Komnas HAM karena melakukan penyiksaan dalam melakukan penyidikan," kata dia.

Saat ini, menurut Mudzakkir semuanya harus menunggu dulu proses yang sedang dilakukan oleh Komnas HAM. Polisi yang diduga melakukan penganiayaan juga harus dihukum sesuai undang-undang. Adapun untuk korban, polisi harus memulihkan nama baiknya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

13 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

18 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

19 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

20 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

20 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang


Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.


15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

2 hari lalu

Ribuan buruh melakukan konvoi dalam peringatan Hari Buruh di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 Mei 2023. Aksi peringatan Hari Buruh atau May Day digelar di berbagai daerah di Indonesia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

6 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.