TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Metro Jaya setelah 4 anggota HMI sempat ditahan. Penahanan anggota HMI terjadi usai demonstrasi berakhir ricuh di depan Istana Negara pada 22 April 2022.
Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan PB HMI Arven Marta mempertanyakan slogan presisi humanis yang dijunjung Polri setelah demonstrasi Jumat kemarin.
“Saya bilang kemarin kami kan mesti saling menjaga sesuai dengan arahan Pak Kapolri presisi humanis untuk menanggapi demo dan lainnya. Kami tentu menyesalkan kejadian kemarin yang dilakukan oleh Polres Jakarta Pusat di bawah naungan Polda Metro Jaya,” kata Arven saat dihubungi Ahad, 24 April 2022.
Pihak HMI sudah menyampaikan pemberitahuan unjuk rasa sebelumnya ke Polda Metro Jaya. Namun 3 anggota HMI ditangkap saat kericuhan dan baku pukul terjadi. Kericuhan itu muncul setelah polisi mencoba menggeser massa ke arah Patung Kuda.
“Di depan Istana Negara sedang Operasi Ketupat dan kebetulan hadir Wakapolri dan pejabat tinggi lain sehingga kami diminta bergeser. Di situlah terjadi cekcok dan protes,” kata Arven.
Setelah sepakat untuk bergeser ke Patung Kuda, dalam perjalanan terjadi gesekan dan akhirnya pecah keributan berujung saling pukul antara pendemo dan polisi.
Tiga orang yang ditangkap, yakni Ketua HMI Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) Akmal Fahmi, Fungsionaris PB HMI Bidang Hukum dan HAM Andi Kurniawan, dan anggota HMI Cabang Jakarta Timur.
“Yang keempat ditangkap saat sedang menjenguk tiga rekan. Jadi pas di Polres Jakarta Pusat, ia diinterogasi dan akhirnya ditahan karena ikut demonstrasi,” kata Arven.
Keempatnya sudah dibebaskan Sabtu sore kemarin setelah sempat menginap di Polres Jakarta Pusat.
Dalam bentrokan itu, dua polisi juga menjadi korban pemukulan oleh peserta unjuk rasa. Keduanya mengalami luka memar di tangan dan badan. "Untuk sementara yang telah kita visum ada dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana, Sabtu.
Arven menegaskan PB HMI akan tetap menyuarakan dan mengawal kasus M Fikry yang diduga menjadi korban salah tangkap polisi. Guru ngaji itu dituduh sebagai pelaku begal di Bekasi.
Kasus salah tangkap guru ngaji yang juga kader HMI itu memasuki babak baru setelah mendapat tanggapan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada Rabu 20 April lalu.
Komnas HAM menilai ada banyak kesalahan yang dilakukan polisi dalam penanganan kasus begal tersebut.
Atas temuan Komnas HAM tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyampaikan bahwa saat ini proses hukum tengah berlangsung. Polda Metro Jaya akan patuh kepada putusan hakim di pengadilan.
“Kami akan menggelar demo lanjutan pada Senin,” kata Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar HMI itu.
Baca juga: Kader HMI Ditangkap Karena Memukul Polisi Saat Demo di Depan Istana Negara