TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita berinisial TM, 21 tahun diperkosa 3 orang kemudian dibekap hingga tewas di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat malam, 22 April 2022.
Peristiwa ini diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana pada Senin, 25 April 2022. Wisnu mengatakan, peristiwa sadis itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.
Kejadian pemerkosaan itu bermula saat korban sedang istirahat tiba-tiba didatangi oleh 3 pelaku. Salah satunya adalah pacar korban.
"Pada saat itu korban sedang istirahat. Datang pacar korban inisial MBA bersama dua rekannya berinisial AK dan AS, datang ke kosan dengan cara buka pintu diam-diam," ungkap Wisnu dalam jumpa pers pada Senin 25 April 2022.
Korban saat itu langsung diperkosa secara bergiliran oleh 3 orang pelaku. Ke 3 orang pelaku itu secara bergantian memegangi tangan dan kaki korban hingga menutup mulutnya agar tidak berteriak.
Korban saat itu mencoba memberikan perlawanan dengan berteriak. Para pelaku kemudian membekapnya menggunakan bantal.
"Korban melakukan perlawanan pada saat melakukan perlawanan dengan berteriak. Salah seorang pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal dan juga melakukan pemukulan sehingga mengakibatkan korban pingsan," ujarnya.
Wisnu juga menjelaskan bahwa para pelaku yang sadar bahwa korban pingsan kemudian memutuskan untuk membawa ke rumah sang pacar MBA.
Namun mereka kemudian membawa perempuan itu ke Rumah Sakit Tarakan. Di sana diketahui jika korban sudah tak bernyawa.
"Pihak RS menghubungi (Polsek) Kemayoran. Kami segera lakukan olah TKP, para smengumpulkan saksi-saksi dan langsung mengamankan para pelaku, ketiga pelaku," kata dia.
Kapolsek Kemayoran Komisaris Ewo Samono mengungkapkan motif pelaku yang juga pacar korban adalah karena gadis pujaannya itu disebut telah selingkuh.
"Yang jelas pacar korban dia dendam karena pacarnya punya cowok lain. Kemudian yang satu lagi sangat marah karena pernah dikatakan sebagai orang miskin oleh korban," ungkap Ewo.
Adapun seorang pelaku lainnya yang berinisial AS, 17 tahun, mengaku hanya ingin merasakan berhubungan badan. Polisi kemudian melakukan tes urine kepada para pelaku. Hasilnya, ketiga pria itu positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja.
Para pelaku pemerkosaan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 dan Pasal 170 Ayat 2 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 13 tahun penjara.