TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang yang diduga mencuri kotak amal di Vihara Dharma Bhakti, Jakarta Barat ditangkap polisi. Keduanya berinisial KP dan AK.
Mereka masing-masing ditangkap di wilayah Taman Sari pada Ahad, 24 April 2022 dan Tangerang pada Rabu, 27 April.
"Kami tangkap kedua pelaku di hari yang berbeda. Sekarang sudah diamankan di Polsek," kata Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 28 April 2022.
Rohman mengatakan dua tersangka pencurian kotak amal itu merupakan karyawan yang bekerja di wihara. Tersangka KP sebagai petugas keamanan sedangkan AK bekerja sebagai office boy.
Aksi keduanya terungkap setelah salah seorang pengurus wihara bernama Shirley Wijaya memeriksa kotak amal yang ada di lingkungan wihara pada Kamis (7/4).
Setelah diperiksa, kotak amal yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp5 juta itu hilang. Shirley pun coba memeriksa rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi.
Namun demikian, Shirley mendapati kabel dari kamera CCTV itu sudah dipotong diduga dilakukan kedua tersangka.
Atas temuan tersebut, Shirley lalu melapor ke Polsek Taman Sari.
Penyidik kemudian mencari pelaku sesaat setelah laporan tersebut masuk ke Polsek Taman Sari.
"Kami berhasil mengamankan pelaku KP saat sedang bertugas sebagai sekuriti sementara AK telah melarikan diri dan berhasil diamankan di kediaman mertuanya di wilayah Tangerang Banten," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Kepergok, Pencuri Kotak Amal di Jatinegara Coba Congkel Uang Pakai Lidi