Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Pencuri Kotak Amal di Vihara Dharma Bhakti Ditangkap

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang yang diduga mencuri kotak amal di Vihara Dharma Bhakti, Jakarta Barat ditangkap polisi. Keduanya berinisial KP dan AK.

Mereka masing-masing ditangkap di wilayah Taman Sari pada Ahad, 24 April 2022 dan Tangerang pada Rabu, 27 April.

"Kami tangkap kedua pelaku di hari yang berbeda. Sekarang sudah diamankan di Polsek," kata Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 28 April 2022.

Rohman mengatakan dua tersangka pencurian kotak amal itu merupakan karyawan yang bekerja di wihara. Tersangka KP sebagai petugas keamanan sedangkan AK bekerja sebagai office boy.

Aksi keduanya terungkap setelah salah seorang pengurus wihara bernama Shirley Wijaya memeriksa kotak amal yang ada di lingkungan wihara pada Kamis (7/4).

Setelah diperiksa, kotak amal yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp5 juta itu hilang. Shirley pun coba memeriksa rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi.

Namun demikian, Shirley mendapati kabel dari kamera CCTV itu sudah dipotong diduga dilakukan kedua tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas temuan tersebut, Shirley lalu melapor ke Polsek Taman Sari.

Penyidik kemudian mencari pelaku sesaat setelah laporan tersebut masuk ke Polsek Taman Sari.

"Kami berhasil mengamankan pelaku KP saat sedang bertugas sebagai sekuriti sementara AK telah melarikan diri dan berhasil diamankan di kediaman mertuanya di wilayah Tangerang Banten," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Kepergok, Pencuri Kotak Amal di Jatinegara Coba Congkel Uang Pakai Lidi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Liburan di Yogyakarta Semakin Menarik dengan Promo dari Traveloka

7 hari lalu

Liburan di Yogyakarta Semakin Menarik dengan Promo dari Traveloka

Yogyakarta adalah destinasi wisata yang memukau dan layak dikunjungi. Kekayaan budaya dan ragam kulinernya yang enak menjadi alasan terbaik untuk berlibur ke kota ini.


Vihara Dharma Bhakti Rutin Berikan Takjil Buka Puasa Gratis, Berikut Profilnya Klenteng Tertua di Jakarta Ini

21 hari lalu

Warga mengantre untuk mengambil makanan berbuka puasa yang disediakan oleh panitia di Vihara Dharma Bakti, Petak Sembilan, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Vihara Dharma Bakti menyediakan ratusan menu makanan buka puasa Ramadan 1444 H bagi umat muslim di sekitar vihara yang berlangsung hingga 18 April 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Vihara Dharma Bhakti Rutin Berikan Takjil Buka Puasa Gratis, Berikut Profilnya Klenteng Tertua di Jakarta Ini

Berikut profil Vihara Dharma Bhakti tiap tahun menyediakan menu takjil buka puasa gratis bagi umat Muslim di sekitar klenteng tertua di Jakarta itu.


Pencurian Kotak Amal Musala di Depok, Polsek Bojongsari Kejar Maling yang Terekam CCTV

5 Februari 2024

Ilustrasi pencurian kotak amal. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pencurian Kotak Amal Musala di Depok, Polsek Bojongsari Kejar Maling yang Terekam CCTV

Polsek Bojongsari langsung ke lokasi pencurian kotak amal itu setelah pelakukan pemantauan di medsos.


Pedagang Kerupuk di Bekasi Hendak Curi Kotak Amal Masjid Karena Dagangannya Tak Laku

1 Februari 2024

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Pedagang Kerupuk di Bekasi Hendak Curi Kotak Amal Masjid Karena Dagangannya Tak Laku

Aksi percobaan pencurian kotak amal masjid itu ketahuan warga dan si pedagang kerupuk ditangkap. Penangkapan ini terekam kamera dan viral.


Kebakaran Hanguskan 15 Rumah di Gang Kancil Taman Sari, 100 Orang Terdampak

3 Januari 2024

Kebakaran di Jalan Kampung Jawa Malang,  RT 13 dan 14 RW 07, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa malam 2 Januari 2024. ANTARA/Tangkapan Layar/Risky.
Kebakaran Hanguskan 15 Rumah di Gang Kancil Taman Sari, 100 Orang Terdampak

Penyebab kebakaran masih ditelusuri kembali.


Pencurian Kotak Amal Ketiga Kalinya di Masjid Ini, Videonya Viral

1 Desember 2023

Ilustrasi pencurian kotak amal. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pencurian Kotak Amal Ketiga Kalinya di Masjid Ini, Videonya Viral

Pencurian kotak amal di Masjid Al Hikmah, Perumahan Bekasi Jaya Indah Irigasi, Kota Bekasi, terekam kamera CCTV.


Bolak Balik Curi Kotak Amal Masjid dan Tak Jera Dipenjara, Ini Alasan Pelaku

20 Oktober 2023

Ilustrasi pencurian kotak amal. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Bolak Balik Curi Kotak Amal Masjid dan Tak Jera Dipenjara, Ini Alasan Pelaku

Pelaku mengaku sebelumnya mencuri uang dari dalam kotak amal di lima masjid yang berbeda di Jaksel. Pencurian di Masjid Al Husna adalah yang terbaru.


Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid di Jaksel, Tersangka Sempat Pura-pura Jadi Jemaah

20 Oktober 2023

Pelaku pencurian kotak amal masjid di Jakarta Selatan yang ditangkap oleh Polsek Mampang, Kamis, 19 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid di Jaksel, Tersangka Sempat Pura-pura Jadi Jemaah

Tersangka pencurian kotak amal itu baru 3 bulan keluar dari Salemba dan kembali melakukan kejahatan serupa.


Residivis Pencurian Kotak Amal Masjid di Jaksel Tertangkap Lagi, Baru Bebas 3 Bulan

19 Oktober 2023

Ilustrasi pencurian kotak amal. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Residivis Pencurian Kotak Amal Masjid di Jaksel Tertangkap Lagi, Baru Bebas 3 Bulan

Dua kali tertangkap lakukan pencurian kotak amal masjid, tersangka bisa dituntut 12 tahun penjara.


Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid di Jaksel Bisa Raup Rp 5 Juta Sekali Beraksi

19 Oktober 2023

Konferensi pers soal penangkapan tersangka ARW alias Omah yang mencuri kotak amal di masjid wilayah Jakarta Selatan, Kamis, 19 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid di Jaksel Bisa Raup Rp 5 Juta Sekali Beraksi

Abdul Rahman bisa meraup Rp 5 juta dari setiap mencuri kotak amal masjid. Dia sudah mencuri di 6 masjid, artinya ada Rp 30 juta yang ia dapat.