TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengklaim, proses mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat telah melalui prosedur yang semestinya.
"Sudah seperti aturan yang ada," kata Imam, Rabu 11 Mei 2022.
Imam menyebut, tuduhan DPRD Kota Depok yang menilai Wali dan Wakil Wali Kota melakukan nepotisme jabatan adalah tidak beralasan. Karena setiap mutasi ASN telah melalui prosedural yang benar.
"Golongan, kepangkatan, jika memenuhi, dan mereka kinerjanya bagus, mungkin diangkat," kata Imam.
"Kalau nggak sesuai golongan, perpangkatan nggak mungkin kita angkat," tambahnya.
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar, Tajudin Tabri mengatakan, DPRD Depok menyoroti adanya dugaan nepotisme jabatan yang dilakukan Idris-Imam.
"Masalah penempatan pegawai sudah tidak sesuai, karena dasarnya suka dan tidak," kata Tajudin, Senin 9 Mei 2022.
Ia mencontohkan, ada salah satu Kepala Bidang di Dinas Pendidikan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun pengalamannya.
"Termasuk ada di kepala dinas, camat dan lurah bahkan ada yang baru tiga bulan jadi camat sudah bisa jadi kepala dinas," kata Tajudin.
Tajudin menyebut, walaupun penempatan pegawai merupakan hak prerogratif Wali Kota, namun hal tersebut harus juga harus dilakukan secara profesional.
"Harus dilihat latar belakang pendidikan dan harus melibatkan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan)," kata Tajudin.
Hal tersebut juga diamini oleh anggota DPRD Fraksi Gerindra, Hamzah. Ia mengatakan, nepotisme jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Depok sangat kentara.
"Bayangkan dalam satu bulan seorang ASN bisa langsung naik jabatan, ini tidak benar juga dalam pelaksanaan roda pemerintah," kata Hamzah.
"Makanya kami mengeluarkan mosi tidak percaya pada pemerintah," tambahnya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Hadapi Mosi Tidak Percaya, Wakil Wali Kota Depok: Kalau Mau. Kita Ketemu