TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Bekasi telah mengagendakan pemanggilan terhadap Iko Uwais atas kasus dugaan penganiayaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan oleh Iko Uwais bersama rekannya Firmansyah itu terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022.
Zulpan menjelaskan saat ini Polres Metro Bekasi Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, visum, serta saksi-saksi. “Dan dalam waktu dekat akan dijadwalkan pemanggilan terhadap saudara Iko Uwais,” ujar dia konferensi pers di Polsa Metro Jaya, Jakarta Selatan, padsa Senin, 13 Juni 2022.
Namun, Zulpan tidak menjelaskan kapan waktu pemanggilan terhadap aktor laga itu dilakukan. Dia hanya mengatakan dugaan penganiayaan itu terjadi terkait dengan persoalan di antara Iko Uwais dan korban yang memiliki kepentingan.
“Lalu, ada seorang warga yang melaporkan adanya pemukulan yang dialaminya,” katanya.
Kronologi
Zulpan juga menjelaskan bagaimana kronologi singkat dari kejadian itu. “Awalnya ini saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," tutur dia.
Pelapor menyatakan Iko baru membayar setengah dari biaya jasa korban. "Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Namun tidak direspon oleh iko Uwais," kata Zulpan.
Selanjutnya, Korban dan istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais