Seluruhnya diduga telah melakukan tindak pidana menghasut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau faham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila. Serta penyampaian berita bohong yang berakibat keonaran di kalangan masyarakat.
Mereka diduga melanggar Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kapolda Metro Jaya konsisten tegakkan hukum
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menanggapi terkait penangkapan kelompok Khliafatul Muslimin. Menurut dia, polisi akan konsisten melakukan penegakan hukum kepada semua organisasi masyarakat atau ormas yang melanggar.
“Terkait penyidikan Khliafatul Muslimin apapun namanya semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum, Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum,” ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juni 2022.
Baca juga: Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Total 6 Elite Sudah Ditahan