TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung langkah penyidik untuk mendalami kasus Khilafatul Muslimin. Direktur Analisis Transaksi PPATK Maryanto mengatakan telah menghentikan sementara 21 rekening terkait aliran dana yang digunakan oleh Khilafatul Muslimin.
"Adapun langkah yang sudah diambil oleh PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada dibeberapa bank," ujar Maryanto saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Juni 2022.
Maryanto menyatakan akan selalu mendukung penyidik dalam menangani kasus yang melanggar hukum. Saat ini PPATK telah berkolaborasi dengan para penyidik di bawah arahan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tentu hal ini memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di Lampung, Selasa, 7 Juni 2022. Dia ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan dibawa ke Jakarta.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menyelidiki konvoi sekelompok pengendara motor yang menamakan diri sebagai Khilafatul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu. Dalam konvoinya mereka mempromosikan khilafah kepada masyarakat dengan menyebar brosur.
NIKEN NURCAHYANI
Baca juga: Khilafatul Muslimin Punya Universitas, Lulusan Jadi Sarjana Kekhalifahan Islam