TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA Fajry Akbar menanggapi kebijakan PBB gratis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kebijakan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) itu ditujukan untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Menurut Fajry, relaksasi itu akan meningkatkan pendapatan untuk dibelanjakan atau ditabung bagi kelompok menengah bawah yang memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Untuk kelas menengah bawah, biasanya kalau ada pendapatan lebih digunakan untuk spending atau pengeluaran.
"Jadinya, akan ada efek pengganda dari peningkatan belanja masyarakat kelas menengah bawah. Tentunya akan cukup membantu, mengingat meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok saat ini," ujar dia melalui pesan pendek pada Kamis, 16 Juni 2022.
Dampak bagi Pemerintah Provinsi DKI adalah loss potensial penerimaan PBB-P2. Artinya, kata Fajry, pemberian insentif pajak sudah pasti akan mengurangi potensi penerimaan pajak karena ada potensi penerimaan yang tidak dipungut.
"Dalam hal ini, Pemprov DKI akan kehilangan potensi penerimaan PBB-P2 dari NJOP kurang dari Rp 2 miliar. Karena PBB-P2 dari rumah dengan NJOP kurang dari Rp 2 miliar tidak dipungut oleh Pemprov DKI," tutur Fajry.
Tertuang dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022
Kebijakan Anies Baswedan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Anies mengklaim peraturan ini diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Antara pada Ahad, 12 Juni 2022.
Anies menilai di era pandemi pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta. Selain itu, kata dia, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong-royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai.
"Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tutur Anies Baswedan.
Baca juga: Anies Baswedan Gratiskan PBB Rumah, Riza: Berkurang Tapi Tak Ganggu Pendapatan