TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial BCP mengalami pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) pada Selasa malam, 21 Juni 2022. Pelecehan terjadi berawal dari pelaku yang mengaku dapat membuka aura korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, kasus pelecehan itu berawal saat pelaku dan korban bertemu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. "Pada saat keduanya bertemu, pelaku bilang bahwa dia dapat membuka aura korban," ujar Muqaffi dalam keterangannya, Rabu, 22 Juni 2022.
Keduanya kemudian pergi untuk membeli air mineral dan berjalan menuju Lapangan Banteng dan Monas, Jakarta Pusat hingga berakhir menaiki KRL di Stasiun Rajawali, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Di stasiun itulah pelaku melakukan pelecehan untuk yang pertama.
"Pada saat di Stasiun Rajawali, tangan pelaku tiba-tiba masuk ke dalam baju korban, di situ terjadilah pelecehan. Setelah itu korban berteriak, lanjut korban masuk kembali ke stasiun ke KRL bersama pelaku," kata Muqaffi.
Dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, untuk kedua kalinya pelaku kembali melakukan perbuatan melanggar asusila itu hingga korban kembali berteriak dan dihampiri petugas KRL. Selanjutnya pelaku dan korban diturunkan untuk dibawa ke Polsek Duren Sawit.
"Ketika melintas di stasiun Buaran, ada salah satu sekuriti menegur perbuatan pelaku. Selanjutnya pelaku dan korban diturunkan dari stasiun dan dibawa ke Polsek Duren Sawit," jelasnya.
Namun, kasus pelecehan seksual itu berujung damai. Pelaku dilepaskan oleh aparat kepolisian lantaran keluarga korban tidak mau membuat laporan polisi.
"Pihak korban yaitu orangtua BCP membuat surat pernyataan yang intinya bahwa terkait dengan kasus tersebut, tidak ingin perkaranya lanjut dengan alasan rumahnya jauh. (Kasus) berakhir secara kekeluargaan," jelasnya.
Korban dan pelaku tidak saling kenal sebelum peristiwa terjadi. Karena pelaku berdalih dapat membuka aura, kemudian korban tertarik mengikuti semua kemauan pelaku.
Baca juga: PT KAI: Pelaku Pelecehan Seksual Tidak Bisa Naik Kereta Api Lagi
NIKEN NURCAHYANI