TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin atau skimming dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka itu adalah warga negara asing asal Estonia, laki-laki, 24 tahun bernama Sergei Putskov atau SP.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan memgungkap kronologi dari kasus tersebut. Menurutnya, semua berawal pada Juni 2022 ada bank milik BUMN selaku korban telah menerima aduan dari para nasabah yang melaporkan telah kehilangan saldo secara tiba-tiba dengan total nilai kerugian sekitar Rp 300 juta.
Setelah dilakukan pendataan oleh korban kemudian dilakukan penyelidikan dan korban menemukan bahwa telah terjadi transaksi yang mencurigakan di beberapa mesin ATM dengan rekeninh milik korban. "Selanjutnya pada hari Selasa, 22 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Korban melaporkan perkara tersebut Polda Metro Jaya," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.
Memurut Zulpan, keterlibatan tersangka SP bermula ketika pada awal 2022 ditawari kerja oleh orang berinisial MARK yang saat ini DPO. MARK merupakan teman dari negara tersangka untuk mengirimkan uang crypto wallet dari kartu Binance ke akun Bank milik pemberi kerja.
Setelah tersangka menyetujui tawaran bekerja dari MARK kemudian tersangka diberikan tiket untuk ke Indonesia dan diberikan uang untuk biaya tinggal dan biaya transport. Dan pada 4 Juni 2022 tersangka tiba di Indonesia sekitar 2-3 hari kemudian ada akun Telegram dengan nama Lady Brown yang juga DPO mengatakan kepada tersangka bahwa ada paket datang yang berisikan beberapa barang.
Baca juga:
"Satu unit handphone Vivo Y15S wama Biru, satu unit Magnetic Card Reader Writer Encoder MSR X6 DEFTUN, satu unit Magnetic Card Reader Writer Encoder OMNIKEY 3121, dan beberapa kartu binance dan kartu kosong," kata Zulpan.
Lady Brown juga meminta tersangka untuk menyewa sepeda motor untuk mempelajari daerah dan melihat ATM di sekitar. Beberapa hari kemudian tersangka diminta untuk mendownload aplikasi time viewer agar Lady Brown dapat mengakses komputer tersangka dan jarak jauh. Dari aplikasi time viewer tersebut Lady Brown menginstal aplikasi MSRX di laptop tersangka.
Selanjutnya tersangka diminta untuk menggesekkan kartu ke Magnetic Card Reader Writer Encoder MSR X6 DEFTUN yang disebut alat skimming. Kemudian tersangka melakukan skimming ke ATM, yang selanjutnya Lady Brown memberikan nomor account dan pin pada kartu yang hendak dipakainya, tersangka juga diminta untuk mengirimkan uang kepada Lady Brown. "Tersangka melakukan perbuatan tersebut di Jakarta, Bogor dan Yogyakarta," tutur Zulpan.
Baca juga: Warga Estonia Terbang ke Indonesia Jadi Tukang Skimming, Dibayar Pakai Bitcoin