"

Satpol PP DKI Segel 12 Outlet Holywings Jakarta Hari Ini, Simak Daftarnya

Suasana outlet Holywings di Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Penutupan ini terjadi beberapa hari setelah viralnya promo minuman beralkohol yang diduga mengandung unsur penistaan agama. ANTARA/Muhammad Adimaja
Suasana outlet Holywings di Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Penutupan ini terjadi beberapa hari setelah viralnya promo minuman beralkohol yang diduga mengandung unsur penistaan agama. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penutupan tempat usaha Holywings Grup karena tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin pada hari ini. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mejelaskan, berdasarkan hasil temuan tim terpadu telah ditemukan beberapa pelanggaran di tempat hiburan malam itu.

"Sehingga tentu ada tindakan. Saya minta hari imi kita semua akan melakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di seluruh DKI," ujar Arifin dalam apel pagi persiapan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022.

Menurut Kepala Satpol PP DKI, pelangaran pertama yang dilakukan Holywings yang saat ini beroperasi tidak seluruhnya memiliki kelengkapan dokumen perizinan seusai dengan persyaratan dan ketentuan peratuaran perundang-undangan. Kedua, ada yang sudah memiliki izin tapi tidak menjalankan usaha sesuai izin tersebut.

Penutupan tersebut berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum; Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata; dan Surat Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. e-0535/PW.01.02 Tanggal 27 Juni 2020 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu berdasarkan juga Surat Kadis  Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi No. 3862 / -1.91 Tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin; dan Surat Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. e-0389/TM.04.04 Tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin.

"Sehingga hari ini kita akan lakukan tindak lanjut hasil daripada pengawasan dan penelitian tim terpadu terhadap kegiatan usaha Holywings. Dan sudah mendapatkan sebuah hasil bahwa beberapa kegiatan yang saat ini dan selama ini berjalan tempat itu tidak seluruhnya memiliki dokumen dan tidak memenuhi persyaratat peraturan," tutur Arifin.

12 outlet Holywings izinnya dicabut

Pemprov DKI cabut Izin usaha 12 Kafe Holywings yang berada di Ibu Kota. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin isaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran.

"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2022.

Pelanggaran ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPK-UKM). 

Berikut rincian  yang ditutup:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu

Holywings melanggar aturan penjualan minuman alkohol

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata menerangkan beberapa kafe Holywings terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. 

Hal ini diketahui setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

Menurut Andhika, setiap usaha bar yang menjual minuman beralkohol ataupun non-alkohol hingga makanan kecil harus mengantongi sertifikat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301.

Selain itu, Dinas PPK-UKM mendapati lima dari 12 kafe Holywings tak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Surat ini wajib dimiliki pelaku usaha yang menjalankan bisnis pengecer minuman beralkohol

Namun, Kepala Dinas PPK-UKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, minuman beralkohol tersebut tidak boleh dikonsumsi di kafe Holywings, tapi khusus dibawa pulang. Dari tinjauan lapangan, masih ada outlet yang menjual alkohol untuk diminum di tempat.

"Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," terang Elisabeth.

12 kafe Holywings yang izin usahanya dicabut itu melanggar ketentuan administrasi beroperasinya bar. Pencabutan izin usaha bukan karena promo minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang saat ini sedang ramai diperbicangkan.

Sebelumnya, Holywings Indonesia menggelar promo miras gratis untuk warga bernama Muhammad dan Maria. Promo tersebut berbuntut pada ditetapkannya enam tersangka yang merupakan pegawai Holywings.

Baca juga: Wagub DKI: Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings Dicabut Bukan Karena Promo Miras








Kemendag Kaji Maladministrasi Bappebti soal Perizinan Bursa Berjangka

22 jam lalu

Jerry Sambuaga di Kompleks Istana Kepresidenan jelang pelantikan wakil menteri 2019-2024, Jakarta, 25 Oktober 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Kemendag Kaji Maladministrasi Bappebti soal Perizinan Bursa Berjangka

Kemendag akan mengkaji temuan Ombudsman mengenai Bappebti yang terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka.


Daftar 7 Makanan yang Perlu Dihindari Penderita PCOS atau Penyakit Ovum Berkembang Abnormal

4 hari lalu

Ilustrasi daging merah. Pixabay.com
Daftar 7 Makanan yang Perlu Dihindari Penderita PCOS atau Penyakit Ovum Berkembang Abnormal

Makanan yang harus dihindari penderita PCOS mulai dari karbohidrat olahan hingga daging merah.


Selama Ramadan, Semua Tempat Hiburan Malam di Bogor Dilarang Beroperasi

11 hari lalu

Operasi tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan menjelang Ramadan, Kamis, 9 Maret 2023. Foto: Istimewa
Selama Ramadan, Semua Tempat Hiburan Malam di Bogor Dilarang Beroperasi

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan juga minta pengusaha rumah makan dan sejenisnya tidak buka di siang hari selama Ramadan.


Jelang Ramadan, Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras di Tempat Hiburan Malam

12 hari lalu

Operasi tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan menjelang Ramadan, Kamis, 9 Maret 2023. Foto: Istimewa
Jelang Ramadan, Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras di Tempat Hiburan Malam

Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Tangsel merazia 7 tempat hiburan malam menjelang bulan Ramadan.


Cabangnya di Jakarta Tutup Sementara, Begini Sejarah Berdirinya Hard Rock Cafe

12 hari lalu

Pengunjung memasuki Hard Rock Cafe, menjelang penutupan kafe tersebut di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023. Kafe yang telah beroperasi selama 10 tahun itu terpaksa tutup pada 31 Maret 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cabangnya di Jakarta Tutup Sementara, Begini Sejarah Berdirinya Hard Rock Cafe

Pendirian Hard Rock Cafe didasari oleh keinginan dua pria asal Amerika Serikat untuk mendapatkan burger enak di London, Inggris.


Irak Larang Impor dan Penjualan Minuman Beralkohol, Menuai Kritik dari Umat Kristen

16 hari lalu

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Regis Duvignau
Irak Larang Impor dan Penjualan Minuman Beralkohol, Menuai Kritik dari Umat Kristen

Bea Cukai Irak mengatakan seluruh titik pabean diperintahkan melarang masuk segala jenis minuman beralkohol.


Begini Efek Alkohol dalam Minuman Beralkohol Berdampak dalam Kinerja Otak

21 hari lalu

Ilustrasi minuman keras atau miras oplosan metanol. Antara/Adeng Bustomi
Begini Efek Alkohol dalam Minuman Beralkohol Berdampak dalam Kinerja Otak

Kerusakan otak terkait konsumsi minuman beralkohol yang parah biasanya terjadi setelah bertahun-tahun minum banyak.


Penjual Kopi Keliling di Thamrin Tusuk Anggota Satpol PP DKI, Heru Budi: Saya Turut Prihatin

26 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menanam pohon dan meninjau lokasi penataan jalur hijau pergudangan pejagalan sisi tol bandara di Pluit Karang, Jakarta Utara, Kamis, 2 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Penjual Kopi Keliling di Thamrin Tusuk Anggota Satpol PP DKI, Heru Budi: Saya Turut Prihatin

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi menyatakan anggota Satpol PP DKI bertugas menegakkan aturan demi ketertiban dan kebaikan.


Tidak Terima Ditertibkan, Penjual Kopi Keliling di Jalan Thamrin Tusuk Anggota Satpol PP DKI

26 hari lalu

Penjual kopi keliling melintas di atas trotoar Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Keberadaan para PKL di atas trotoar itu menyalahi aturan menurut ketua Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tidak Terima Ditertibkan, Penjual Kopi Keliling di Jalan Thamrin Tusuk Anggota Satpol PP DKI

Seorang penjual kopi keliling atau starling yang biasa berjualan di Jalan Thamrin menusuk anggota Satpol PP DKI karena tidak terima ditertibkan.


Petugas Satpol PP Ditusuk Pedagang Kopi di Bundaran HI, Arifin: Pelaku tidak Terima Ditegur

27 hari lalu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Arifin ditemui di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Petugas Satpol PP Ditusuk Pedagang Kopi di Bundaran HI, Arifin: Pelaku tidak Terima Ditegur

Seorang petugas Satpol PP DKI menjadi korban penusukan oleh pedagang kopi keliling (Starling) di Bundaran HI