Bareskrim mengatakan 178 SHM milik warga ini tidak sah, itu bagaimana?
Ya, karena tadi, contohnya seperti ini: kamu menikah dengan seorang gadis, tetapi dari kelurahan mengatakan (status) gadis ini palsu, padahal statusnya janda. Nah, terjadi pernikahan. Pernikahannya benar. Seharusnya keterangannya janda, tapi tertulis gadis. Jadi bukan sertifikatnya yang tidak benar tapi alas haknya yang dipalsukan.
Artinya Presiden Jokowi ketipu?
Bukan hanya Presiden Jokowi yang kecolongan, kami juga kecolongan karena semua suratnya dipalsukan.
Kabareskrim mengatakan selain dari penggarap, ada tiga orang lebih dari staf BPN di bagian pengkuran yang berpotensi sebagai tersangka. Apa mereka terlibat di dalamnya?
Jadi begini, anggap surat tersebut benar. (Diaz kembali mencontohkannya dengan pernikahan) Misal si A dan si B menikah, tapi kepala KUA-nya tidak sadar karena yang niat memalsukan surat tersebut si A dan si B, karena lokasi tanahnya terpencar.
Kami mendapatkan informasi bahwa ada yang mendalangi. Apa betul seperti itu?
Kalau boleh dikatakan tanah itu punya nilai ekonomis, siapa pun orang akan berinvestasi kepada tanah tersebut, karena kemungkinan rugi itu kecil. Kita beli tanah, nih, ya, selama 20 tahun kita diamkan harga tanah semakin mahal sesuai dengan NJOP. Dibiarkan saja harga tanah akan naik. Coba kalau kita usaha nasi Padang, ada laku ada rugi. Coba kalau tanah ditanami pohon apa saja tetap hidup karena ada nilai ekonomis.
Kalau ada indikasi silakan saja investigasi bagi teman-teman pers. Makanya yang saya katakan formal. Ada motifnya seperti apa, karena saya tidak tau, kan.
Jadi itu sudah dimulai pada 2015, masyakarat ingin memilik tanah tersebut. Tadi sudah saya sampaikan jika melalui prosedur yang benar maka hal ini akan bisa diproses.
Mengingat orang tersebut tidak sabar, kalau Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD), kan, bilang tanah ini juga untuk kepentingan masyakarat, ini tidak sabar kemungkinan ada yang menjanjikan dan sebagainya sehingga munculnya surat palsu.
Sebetulnya kalau prosedurnya benar tentunya bisa. Negara ini akan ada kalau ada masyarakatnya dan tugas negara adalah menyejahterakan rakyatnya. Mungkin tadi rakyatnya tidak sabar sudah bertahun-tahun tidak bisa-bisa.
Analogi hukum pertanahan seperti hukum perkawinan seperti ini agar dicerna oleh masyarakat. Saya naksir wanita dan sudah cinta, lah, tetapi wanita tersebut mengukapkan ‘masih terikat perkawinan tapi suamiku sudah lari tidak tau ke mana’, seharusnya, kan, ke pengadilan agar dapat akte cerai, ini, kan tidak, kadang buat akte cerai palsu.
Makanya kalau buat prosedur yang benar ajukan ke pengadilan meskipun suaminya tidak tau ke mana, kan, itu bisa melalui proses peradilan sehingga muncul lah akte cerai, kadang-kadang orang tidak sabar .
Selanjutnya: Pembagian tanah oleh Jokowi