TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa penyegelan Holywings dilakukan berawal desakan yang muncul dari berbagai komunitas yang meminta izin operasional tempat itu dicabut. Desakan itu muncul imbas promo minuman keras gratis bagi pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria.
“Masalah ini di awali dengan adanya penistaan agama. Seperti yang kita ketahui penggunaan nama Muhammad dan Maria dalam rangka promosi melalui media sosial atau IG dari Holywings itu,” ujar dia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Juni 2022.
Politisi Partai Gerindra itu meminta kepada pihak Holywings dan semua restoran, cafe atau bar, agar mengupayakan pemasaran menggunakan cara yang baik dan lebih bijak. “Jangan sampai bersentuhan dengan masalah-masalah SARA.
Indonesia ini, Riza berujar, merupakan negara yang sangat plural, beragam, dan heterogen. Di sana, kata dia, ada kebinekaan yang harus dijaga dan dihormati. “Kita rawat bersama, dan ini bukan hanya untuk Holywings tapi buat semua untuk lebih berhati-hati,” tutur Riza.
Pemprov DKI juga menemukan ada sertifikasi izin yang belum memenuhi, di antaranya sertifikasi operasional bar yang belum diizinkan. Di aturan itu, Holywings tak diizinkan menyajikan minuman beralkohol untuk dikonsumsi di tempat.
“Yang ada baru apabila penggunaan minuman beralkohol dibawa pulang, jadi belum bisa dikonsumsi di tempat. Ini juga masalah yang ditemukan oleh petugas,” kata dia.
Dengan alasan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintah mencabut izin operasional atas dasar rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Kemudian diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Dari situ juga nanti diteruskan ke pemerintah pusat sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja. Yang penting ke depan masyarakat semuanya harus lebih hati-hati lagi,” ujar Riza.
12 outlet Holywings disegel
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan tempat usaha Holywings Grup karena tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin pada hari ini. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mejelaskan, berdasarkan hasil temuan tim terpadu telah ditemukan beberapa pelanggaran di tempat hiburan malam itu.
"Sehingga tentu ada tindakan. Saya minta hari imi kita semua akan melakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di seluruh DKI," ujar Arifin di Balai Kota DKI, kemarin.
Menurut Kepala Satpol PP DKI, pelangaran pertama yang dilakukan Holywings yang saat ini beroperasi tidak seluruhnya memiliki kelengkapan dokumen perizinan seusai dengan persyaratan dan ketentuan peratuaran perundang-undangan. Kedua, ada yang sudah memiliki izin tapi tidak menjalankan usaha sesuai izin tersebut.
Berikut rincian yang disegel:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garrison
11. Vandetta Gatsu
12. Holywings Gunawarman
Baca juga: Wagub DKI Riza Beri Lampu Hijau Holywings Buka Kembali Asal Izin Dilengkapi