TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menanggapi penyegelan 12 outlet Holywings di Jakarta. Menurutnya, hal itu membuktikan Pemerintah Provinsi DKI kecolongan menegakkan izin usaha dan memunculkan pertanyaan mengapa penyegelan dilakukan setelah viral masalah Holywings ini.
"Outlet-outlet ini bukan baru berdiri satu dua minggu, kenapa bisa sampai lolos dari pengawasan? Jangan-jangan banyak usaha lain yang tidak ikut aturan tapi beroperasi. Kami harap dapat ditinjau lagi," ujar Anggara lewat keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.
Anggara berharap situasi ini jadi momen evaluasi bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penegakan hukum tanpa terkecuali. "Harusnya Pemprov malu karena kecolongan ini. Jangan sampai penindakannya tebang pilih, coba diperiksa lagi izin-izin usaha tempat lain. Kasihan mereka yang sudah taat hukum, pasti ada kecemburuan,” katanya.
Selain itu, Anggara juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berperan aktif melakukan perlindungan pada ribuan karyawan outlet Holywings yang ditutup agar dapat tetap terpenuhi haknya. “Disnakertrans harus memantau nasib karyawan gerai yang ditutup. Jangan sampai nanti ada kasus hak-haknya tidak terpenuhi. Dampingi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Anggara.
12 outlet Holywings disegel
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan tempat usaha Holywings Grup karena tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin pada hari ini. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mejelaskan, berdasarkan hasil temuan tim terpadu telah ditemukan beberapa pelanggaran di tempat hiburan malam itu.
"Sehingga tentu ada tindakan. Saya minta hari imi kita semua akan melakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di seluruh DKI," ujar Arifin di Balai Kota DKI, kemarin.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, pelanggaran pertama yang dilakukan Holywings yang saat ini beroperasi tidak seluruhnya memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peratuaran perundang-undangan. Kedua, ada yang sudah memiliki izin tapi tidak menjalankan usaha sesuai izin.
Berikut rincian yang disegel:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garrison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu
Baca juga: Ekonom Sebut Dampak Penutupan Holywings ke Ekonomi DKI Jakarta Sangat Kecil dan Temporer