TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meluruskan pernyataannya yang sempat menyebut 12 outlet Holywings, yang ditutup karena masalah perizinan, bisa dibuka lagi.
“Sekali lagi ini supaya clear, untuk itulah karena itu izin Holywings dicabut tidak bisa dibuka kembali, jadi jangan sampai dipelintir, nih, kemarin berita dipelintir seolah-olah bisa buka kembali,” kata Riza Patria saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juni 2022.
Riza Patria menjelaskan polemik Holywings memang berawal dari penistaan agama lewat promo miras (minuman keras) yang dilakukan. Tempat hiburan malam itu mengeluarkan promo miras gratis untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. Menurut politikus Partai Gerindra itu, masalah tersebut sudah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dan enam staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya pelanggaran izin operasional bar. Pasalnya Holywings belum memiliki izin untuk menjual langsung minuman beralkohol.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol dengan pengunjungnya minum di tempat. “Yang secara legal harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C,” tutur Ratu.
DPRD Sebut Pengawasan Izin Pemprov DKI Kacau
Komisi B DPRD DKI Jakarta mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI terhadap Holywings terkait perizinan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mempertanyakan mengapa harus ada peristiwa yang viral dulu hingga membuat Pemprov DKI baru bertindak. “Holywings ini bukan seminggu dua minggu. Apa pengawasan yang dilakukan,” ujar dia saat rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.
Gilbert menilai peristiwa yang terjadi pada Holywings itu seperti fenomena gunung es, di atas air laut kecil tapi di bawah besar. “Kalau kemudian menutup, ini apakah cukup dengan Holywings-nya saja,” katanya.
Dia meminta agar dinas terkait, mulai dari Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, bisa memperhatikan tempat lainnya. Pasalnya jika kasus serupa Holywings ditemukan di tempat lain bisa berdampak pada pendapatan asli daerah atau PAD. “PAD paling tinggi di pajak restoran dan tempat hiburan” ucap dia.
Baca juga: Manajemen Holywings Mengaku Kecolongan, DPRD DKI: Bohong