Warga terdampak perubahan nama jalan tak wajib ganti STNK
Adapun Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa warga yang terdampak perubahan nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Tidak diwajibkan mengganti STNK," kata Firman di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Firman perubahan data STNK akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK.
Ia memastikan penggantian STNK karena perubahan nama jalan di Jakarta ini tidak akan dipungut biaya. "Kami sekali lagi tidak mewajibkan kepada rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK bayar lagi, tidak," katanya.
Saat penggantian STNK nanti, data kendaraan pada STNK bagi warga yang alamat rumahnya berubah akan mengalami perubahan. Pergantian STNK ini memang bebas biaya, namun untuk pengurusan pajak 5 tahunan tetap berlaku biaya normal.
"Nanti tahun kelima STNK habis, saat ganti STNK baru dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang," ucapnya.
Hal yang sama ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang mengatakan warga tak perlu gusar dengan perubahan nama jalan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan pers mengenai perubahan nama jalan tokoh Betawi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/ Tiffani Angelica
Kombes Sambodo mengatakan masyarakat yang terdampak akibat perubahan nama jalan itu, tak perlu buru-buru mengganti alamat yang tertera di STNK kendaraan mereka. Penggantian alamat, bisa dilakukan pada saat masa berlaku STNK habis setiap lima tahun.
"Kecuali dalam pembayaran lima tahun, dia perlu ganti STNK. Pada saat itulah diganti alamatnya, sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," ujar Sambodo seperti dikutip dari Antara, Selasa, 28 Juni 2022.
Sambodo menerangkan penggantian alamat pemilik, khususnya nama jalan di surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor dapat dilakukan saat membayar pajak lima tahunan. Sehingga warga DKI Jakarta tak perlu resah atas perubahan 22 nama jalan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta akan melakukan layanan jemput bola serentak di enam wilayah di DKI Jakarta Rabu besok, 29 Juni 2022. Setidaknya, ada 5.637 warga yang terdampak perubahan nama jalan.
Layanan jemput bola perubahan dokumen kependudukan