Sidang Konsumen Air Minum VS Gubernur Dilakukan di Ruang Hakim
Senin, 8 September 2003 20:40 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang gugatan class action yang diajukan Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) terhadap Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Dewan Perwakilan Daerah Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9) sore. Namun tidak sebagaimana lazimnya, sidang yang dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak, tidak berlangsung di ruang sidang melainkan di ruang Ketua Majelis Hakim, Andi Samsan Nganro. Menurut salah seorang pengacara Komparta, JJ Amstrong Sembiring, ketua majelis hakim memutuskan memindahkan persidangan ke ruangnya dengan alasan kedua anggota majelis hakim yaitu Iskandar Tjakke dan Andriani Nurdin berhalangan hadir. Sidang kali ini memasuki penyampaian bukti tertulis dari pihak penggugat. Ada sekitar 15 bukti yang diajukan Anstrong antara lain Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 14 1970 tetang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, serta perolehan pendapatan asli daerah (PAD)PAM Jaya 1998-2000 yang tidak tercapai dan tidak mencapai taget. Dalam persidangan, hakim ketua meminta tim bantuan hukum Komparta untuk memperbaiki bukti yang mereka ajukan. "Hakim minta bukti P11 dan P6 disampaikan secara terpisah untuk lebih mempermudah pemeriksaan," kata Amstrong kepada Tempo News Room usai sidang . Bukti P11 berbunyi secara hukum tergugat satu dan tergugat dua secara bersama telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap konsumen pelanggan air minum Jakarta dengan cara menaikkan tarif air minum dan dengan menempatkan parameter kepentingan mitra swasta asing yang dalam hal ini PT Palyja dan PT Thames Pam jaya sebagai prioritas utama. Hal ini dilakukan berdasarkan naskah perjanjian kerjasama operasional (KSO) yang mengharuskan kenaikan air minum dilakukan secara berkala 6 bulan sekali. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Senin (15/9) September mendatang. Gugatan class action Komparta dilayangkan untuk memprotes kenaikan tarif air minum sebesar 40 persen yang diterapkan untuk pelanggan perusahaan daerah air minum PDAM bersama kedua mitra swasta asing, Lionnese (PT Palyja) dan Thames (PT PBJ). Kenaikan itu dilakukan oleh DPRD pemerintah DKI Jakarta tiga bulan lalu, atas usulan gubernur DKI Jakarta Sutiyoso 19 Maret 2003. Nunuy Nurhayati--Tempo News Room
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
UTBK Dimulai Serentak 30 April, BMKG Prediksi Lokasi Ujian di Bandung Hujan
1 menit lalu
UTBK Dimulai Serentak 30 April, BMKG Prediksi Lokasi Ujian di Bandung Hujan
UTBK yang berlangsung dalam satu hingga dua gelombang mulai 30 April-7 Mei 2024, kemudian 14-20 Mei 2024.
Kata 7 Pengamat Soal Koalisi Prabowo yang Bakal Gemuk
1 menit lalu
Kata 7 Pengamat Soal Koalisi Prabowo yang Bakal Gemuk
Berikut tanggapan para pengamat politik dan peneliti soal koalisi Prabowo ke depan yang hampir pasti bakal gemuk.
Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah
2 menit lalu
Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah
Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.
Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK
12 menit lalu
Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK
Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.
Berikut Lokasi Pelaksanaan UTBK SNBT 2024 di UNJ
12 menit lalu
Berikut Lokasi Pelaksanaan UTBK SNBT 2024 di UNJ
Pelaksanaan UTBK SNBT 2024 di UNJ dilaksanakan di sejumlah titik.
15 Makanan Penghilang Mual untuk Ibu Hamil yang Wajib Dicoba
20 menit lalu
15 Makanan Penghilang Mual untuk Ibu Hamil yang Wajib Dicoba
Saat hamil muda, Anda sebaiknya mengonsumsi makanan penghilang mual untuk ibu hamil. Baiknya konsumsi makanan sehat dan bergizi.
Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23
21 menit lalu
Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23
Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.
Pengamat Sarankan PKS Tak Gabung ke Kubu Prabowo
24 menit lalu
Pengamat Sarankan PKS Tak Gabung ke Kubu Prabowo
Pengamat sarankan PKS tidak bergabung dengan pemerintahan Prabowo.
Mengapa Menggunakan Parfum saat Berkeringat Tidak Disarankan?
32 menit lalu
Mengapa Menggunakan Parfum saat Berkeringat Tidak Disarankan?
Meskipun terlihat sepele, penggunaan parfum saat tubuh sedang berkeringat bisa menyebabkan aroma yang tak sedap.
Data Terbaru Gempa Garut, Belum Ada Laporan Korban Jiwa
32 menit lalu
Data Terbaru Gempa Garut, Belum Ada Laporan Korban Jiwa
BNPB terus melakukan pemutakhiran data tiga hari setelah gempa Garut yang terjadi pada Sabtu, 27 April 2024.