TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang membatalkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jabodetabek ke Level 2. Dengan pembatalan itu, status Jakarta tetap PPKM Level 1 hingga 1 Agustus 2022.
“Jadi kita bersyukur PPKM diperpanjang oleh pemerintah pusat tetap di level 1,” ujar dia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Juli 2022.
Namun, politisi Partai Gerindra itu mengingatkan, yang paling penting masyarakat harus tetap patuh, taat, disiplin, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan pelaksaan protokol kesehatan. Dia juga meminta agar masyarakat memastikan seluruh keluarganya di rumah dan di lingkungan terdekat agar sudah mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga.
“Karena memang pelonggaran sudah semuanya 100 persen tapi harus didukung dengan prokes yang ketat dan juga vaksin,” tutur Riza.
Kemendagri batalkan PPKM level 2 di Jabodetabek, Jakarta tetap level 1
Sebelumnya, pembatalan itu diketahui Tempo dari dokumen Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini juga berlaku untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Dalam aturan itu termaktub Jakarta berstatus PPKM Level 1. "Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 1," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.
Instruksi ini berlaku mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022. Padahal, kemarin baru saja pemerintah pusat mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa dan Bali yang naik ke level 2. Dasar hukumnya tertuang dalam Imendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang berlaku 5 Juli-1 Agustus 2022.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA lewat keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.
Peraturan tentang PPKM Level 2 Jabodetabek ini lantas direvisi dalam Imendagri 35/2022. Poin ke-14 Imendagri 35/2022 tertulis bahwa Inmendagri 33/22 dicabut. "Pada saat Instruksi Menteri ini berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," begitu bunyi poin ke-14.
Baca juga: Jabodetabek Batal PPKM Level 2, Balik Level 1: Kasus Landai Jadi Alasan