TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani meminta Pemprov DKI mempelajari putusan PTUN yang membatalkan keputusan Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP DKI 2022.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada 12 Juli 2022 itu memenangkan gugatan Apindo terhadap Keputusan Gubernur Nomor 1517 UMP DKI Jakarta Tahun 2022. Lewat SK itu, Anies merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 menjadi Rp 4,64 juta atau naik 5,1 persen dari ketetapan sebelumnya di angka Rp 4,41 juta.
Menurut Rani, buruh tentu tidak mau jika UMP diturunkan kembali. “Tetapi mengapa PTUN menyetujui, ya mungkin diinvestigasi dulu. Tim gubernur harus berkomunikasi dengan PTUN untuk eksekusinya gimana, mengapa dikabulkan,” ujar dia dalam keterangannya, Senin, 18 Juli 2022.
Rani mengatakan DPRD DKI tidak memiliki rekomendasi soal UMP DKI 2022, karena pihak dewan tidak ikut menentukan besaran upah.
“Tetapi kami memberi saran agar langkah yang diambil Pemprov itu yang terbaik, dipertimbangkan karena ini nasib buruh. Siapa pun enggak mau yang sudah dinaikkan terus diturunkan lagi,” tutur dia.
Fraksi Gerindra juga belum bisa mendorong Anies Baswedan melakukan banding, karena harus mengecek lebih dulu bagaimana isi putusan PTUN. “Ini sensitif ya karena menyangkut penghasilan orang, yang menyangkut anggaran kan sensitif,” kata Rani.
Terkait dengan rencana demo buruh untuk menuntut Anies Baswedan banding atas putusan tersebut, Rani mengatakan harus melihat lebih dulu bagaimana aspirasi mereka. “Ya siapa tau dengan aspirasi buruh yang demo banding itu tinggi terus akhirnya banding ya enggak apa-apa, itu usaha ,” katanya.
Demo buruh tuntut Anies Baswedan banding putusan UMP
Rencana sejumlah elemen buruh mengeelar demo di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada hari ini ditunda besok, Rabu, 20 Juli 2022. Demonstrasi ini digelar untuk mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang membatalkan kebijakan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
"Rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan aksi besok. Ada pergeseran waktu," ujar Ketua Bidang Infokom dan Propaganda KSPI Kahar S. Cahyono saat dihubungi pada Selasa, 19 Juli 2022.
Kahar juga mengirimkan surat instruksi demo dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) DKI Jakarta. Surat itu ditujukan kepada berbagai pengurus elemen buruh yakni DPW FSPMI DKI Jakarta, PC SPA FSPMI DKI Jakarta PUK SPA FSPMI DKI Jakarta, Garda Metal FSPMI DKI Jakarta, Media Perdjoeangan FSPMI DKI Jakarta, dan Anggota FSPMI DKI Jakarta.
Dalam surat tertanggal 16 Juli 2022 itu disebutkan, demonstrasi digelar untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada 12 Juli 2022 perihal Gugatan Apindo tentang Keputusan Gubernur Nomor 1517 UMP DKI Jakarta Tahun 2022. Maka dengan ini Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) DKI Jakarta menginstruksikan rekan-rekannya untuk ikut serta dalam unjuk rasa tersebut.
"Yang akan dilaksanakan pada Rabu, 20 Juli 2022, pukul 08.00 WIB – selesai di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9 Jakarta Pusat," tertulis dalam surat yang ditandatangi Ketua DPW FSPMI DKI Wiharso itu.
Buruh, kata Wuharso, mendukung Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan banding ke PTTUN atas Putusan PTUN No. 11/G/2022/PTUN.JKT tentang UMP DKI 2022. "Titik kumpul di samping PTC/Pintu Masuk Kawasan Industri Pulo Gadung," demikian tertulis dalam surat itu.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha Soal UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta, Kepgub Anies Baswedan Dibatalkan