Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dokter Pembakar Bengkel Divonis 8 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut Banding

image-gnews
Tersangka pembakar bengkel  motor Intan Jaya di Cibodas Kota Tangerang dr. MA alias MM 30 tahun ditahan polisi. Peristiwa itu akibatkan tiga orang tewas. MA terancam hukuman mati atas aksi pembunuhan berencana. FOTO: Dokumen Humas Pilrestro Tangerang
Tersangka pembakar bengkel motor Intan Jaya di Cibodas Kota Tangerang dr. MA alias MM 30 tahun ditahan polisi. Peristiwa itu akibatkan tiga orang tewas. MA terancam hukuman mati atas aksi pembunuhan berencana. FOTO: Dokumen Humas Pilrestro Tangerang
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap dokter pembakar bengkel di Tangerang, dr.Mery Anastasia, hari ini. Majelis hakim yang diketuai hakim Yuliarti menyatakan Mery bersalah melanggar pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur pelaku yang sengaja membakar dapat dihukum penjara paling lama seumur hidup jika perbuatan itu membahayakan maut atau menimbulkan kematian. Namun majelis hakim hanya menjatuhkan 8 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.   

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi Samsurizal mengajukan banding."Kami menyatakan banding," kata Oktaviandi di Pengadilan Negeri Tangerang,  Senin, 25 Juli 2022.  

Oktaviandi mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut terdakwa  Mery Anastasia dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Hakim hanya membuktikan pasal 187 ayat 1 KUHP saja, tidak ada pembuktian pada 340 KUHP, makanya kami banding," kata Oktaviandi.

Jaksa menuntut dokter di Tangerang itu secara maksimal sesuai pasal yang tercantum dalam dakwaan. Yaitu dakwaan alternatif pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 ayat 3 dan pasal 187 ayat 1.

Tiga Tewas dalam Kebakaran Bengkel di Tangerang, Termasuk Kekasih Mery  

Dokter Mery Anastasia menjadi pesakitan setelah melakukan pembakaran bengkel milik orang tua kekasihnya di Tangerang. Akibat pembakaran itu tiga orang tewas, yaitu, kedua orang tua kekasihnya Edy Saputra, 66 tahun, dan Lylis Tasim (54), serta sang kekasih Leonardi Syahputra (35).

Mery Anastasia membakar bengkel keluarga kekasihnya pada Jumat, 6 Agustus 2021. Dia melemparkan dua plastik bensin yang sebelumnya dibeli oleh Leonardi Syahputra, sebelum keduanya mendatangi bengkel di jalan Cemara.

Pada saat peristiwa terjadi Leonardi sedang masuk ke dalam bengkel menemui keluarganya. Di dalam bengkel, selain kedua orang tua Leonardi, ada dua adiknya yakni Fernando Syahputra dan Cornelia Fransiska. Keduanya selamat dari maut.

Fernando dan Fransiska ditolong petugas pemadam kebakaran melalui ruko sebelah. Keduanya turun dengan tangga darurat. Adapun Fernando disebut hendak menolong ayahnya tapi sulit karena terjebak asap dan api sudah membesar. Kedua orangtua pacar Mery bersama Leonardi  tewas.

Namun dalam pemeriksaan di persidangan, Mery membantah telah membakar bengkel itu. Bahkan dia mencabut keterangan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dokter Mery Melahirkan Anak Perempuan

Pada saat menjalani sidang pidana, Mery melahirkan anak dari Leonardi Syahputra. Bayi perempuan itu kini diasuh oleh orangtua Mery.

Ada kalanya orangtua Mery, yang pindah dari Medan, Sumatera Utara, ke Cipondoh, Tangerang  mengantarkan cucunya menemui Mery di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA  Tangerang, Jalan Daan Mogot.

Di Lapas Tangerang  Mery Menolong sesama Warga Binaan

Menurut Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti, selama dalam pembinaan dr Mery Anastasia berkelakuan  baik.

"Jiwa sosialnya tinggi, dia secara otomotis  menolong jika kawan-kawannya sakit seperti  merekomendasikan  obat atau mendampingi warga binaan yang sedang isolasi,"kata Yekti.

Yekti mengatakan terpidana kasus dokter pembakar bengkel itu bisa membaur dengan sesama warga binaan lainnya. Sebagai ibu muda, Mery juga memompa air susu ibu untuk  bayi perempuannya, yang kini diasuh oleh orang tuanya. 

AYU CIPTA

Baca juga: Eksklusif, Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang: Saya Belajar Mengikhlaskan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

2 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

2 hari lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

4 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

4 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.