TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) akan menggelar demo jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menanggapi surat permintaan audiensi. Mereka menagih janji Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
“Yang pasti, kami minta audiensinya. Kami jadwalkan di Kamis depan, kalau tidak ada respons setelah kami follow up, kami bisa jadi merencanakan aksi untuk menuntut pencabutan Pergub ini,” kata perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022 di depan Balaikota DKI Jakarta.
Dalam demo itu, KRMP akan melibatkan para korban penggusuran. “Tentu kami libatkan. Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran ada 57 kampung yang tergabung. Itu pasti kami libatkan untuk hadir sebagai bentuk representatif yang menjadi korban,” katanya.
Menurutnya, Pergub Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin bukanlah hal yang bisa dipandang sebelah mata. Warga Jakarta kehilangan rumah tanpa prosedur akibat pergub tersebut. “Pergub ini sangat bermasalah,” ujar Jihan.
Korban dari Pergub ini, di antaranya warga Pancoran Buntu 2 dan Menteng Dalam pada 2021. Pada 2019, kampung yang menjadi korban adalah Sunter Agung. “Masih banyak lagi berdasarkan data yang kami himpun,” ucapnya.
Petugas menggunakan alat berat membersihkan puing-puing bangunan yang digusur di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Bangunan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru itu digusur karena tidak memiliki sertifikat dan berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sebelumnya, KRMP telah mengirimkan surat permohonan pencabutan Pergub DKI 207/2016 pada 10 Februari lalu. Pada 6 April, KRMP melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dihadiri langsung oleh Anies Baswedan.
Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan kesimpulan dan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan review dan membahas Pergub DKI 207/2016 bersama dengan biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan KRMP.
“Kemudian, melakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai dengan ada keputusan terkait Pergub DKI 207/2016 diputuskan,” ujarnya.
Namun, kata Jihan, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindakan faktual yang dilakukan oleh Anies Baswedan untuk mencabut Pergub DKI 207/2016.
Baca juga: Tagih Pergub Penggusuran Dicabut, KRMP Sebut Gubernur Anies Baswedan Ingkar Janji