TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta minta Gubernur Anies Baswedan menindak kepala sekolah dan guru yang melakukan tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif. Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menyampaikan permintaan itu saat minta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana soal diskriminasi pelajar di gedung DPRD DKI,
"Saya minta jaminan ketika ada penyimpangan di lapangan, Kepala Dinas Pendidikan mampu memberikan sanksi yang tegas," kata Gembong Warsono di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Hari ini, Fraksi PDIP memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI dalam Forum Pengaduan Rakyat tentang aduan masyarakat atas tindakan intoleran, diskriminasi dan pemaksaan kepada pelajar. Salah satu aduan yang diterima anggota dewan adalah pemaksaan untuk memakai seragam tertentu di luar keyakinan atau agamanya.
Fraksi PDIP menyampaikan 10 aduan masyarakat tentang tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif yang terjadi selama 2020-2022 kepada Disdik DKI Jakarta.
Aduan itu terjadi di 10 sekolah, di antaranya SMA Negeri 58 Jakarta. Pada November 2020 disebutkan ada oknum guru yang melarang pelajar SMAN 58 memilih ketua OSIS non Muslim.
Anggota DPRD juga menerima aduan ada siswi non Muslim di SMA Negeri 101 Jakarta juga diwajibkan mengenakan kerudung pada hari Jumat untuk penyeragaman pakaian sekolah.
Di SMP Negeri 46 Jakarta, ada seorang siswa kelas VII yang ditegur lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Teguran berkali-kali dari para guru membuat pelajar itu tertekan karena pemaksaan jilbab dan mengadu ke DPRD.
Fraksi PDIP juga menerima aduan pemaksaan di SD Negeri 3 Cilangkap, Jakarta Timur, pada Juli 2022. Ada pelajar yang dipaksa mengikuti kegiatan pengajian di musala.
Pada Juli 2022, juga ada pelajar beragama Hindu dan Buddha di SMK Negeri 6 di Jakarta Selatan, yang dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan.
Gembong meminta Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajaran di bawahnya melakukan evaluasi dan menindak tegas oknum guru dan kepala sekolah yang intoleran. Fraksinya juga meminta aturan tertulis yang menjadi dasar terjadinya tindakan intoleran, diskriminatif dan pemaksaan itu dicabut. Gambong juga mendesak agar Anies menjamin tindakan itu tidak terulang.
Baca juga: Petugas PPSU Aniaya Pacar, Anies Baswedan: Diserahkan ke Polisi untuk Ditindak Secara Hukum