Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala SMPN 46 Jakarta Bicara Tudingan Pemaksaan Jilbab: Guru Bertanya Kenapa Enggak Pakai Kerudung

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul Agung Istianto usai menghadiri pemanggilan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY terkait dugaan pemaksaan jilbab pada seorang siswi di sekolah itu Senin 1 Agustus 2022. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul Agung Istianto usai menghadiri pemanggilan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY terkait dugaan pemaksaan jilbab pada seorang siswi di sekolah itu Senin 1 Agustus 2022. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 46, Jakarta Selatan, Endin Haerudin membantah ada guru di sekolah tersebut memaksa siswi muslimah memakai jilbab. Menurut dia, yang terjadi adalah bukan pemaksaan jilbab, tapi guru bertanya berkaitan dengan kurikulum.

"Dari sekolah tidak ada aturan tersebut, saya secara pribadi atau Dinas tidak pernah memaksa peraturan untuk menggunakan kerudung baik secara lisan maupun tertulis," kata Endin saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.

Endin menjelaskan, siswi yang berinisial R tersebut hanya ditanya oleh seorang guru terkait kepercayaan yang dianut. Karena R seorang muslimah, R pun ditanya terkait alasan tidak mengenakan jilbab.

"Gurunya bertanya 'kenapa enggak pakai kerudung?' Mungkin karena ditanya, dijawablah 
'belum siap'. Ketika mendapat jawaban 'belum siap' ya sudah tidak terjadi apa-apa karena memang jawaban 'belum siap'," kata Endin.

Menurut Endin, jajaran guru memilik kewajiban menanyakan hal tersebut karena berkaitan dengan kurikulum dan sikap spiritual.  "Turunan dari sikap spiritual itu guru harus melakukan pengamatan, mencatat ketika belajar membaca doa, kemudian salat dan mengucapkan salam," kata Endin.

Tak dibenarkan mengintimidasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang tidak dibenarkan, menurut Endin, adalah mengintimidasi dan memaksa murid untuk memakai jilbab. Walau demikian, Endin mengaku telah berkoordinasi dengan pihak guru hingga Suku Dinas Pendidikan untuk mengkomunikasikan peristiwa ini.

Jajarannya, termasuk guru yang yang bersangkutan juga sudah mendapatkan pembinaan dari Suku Dinas Pendidikan setempat.

Seorang siswa berinisial R ditanya oleh gurunya lantaran tidak memakai jilbab di dalam kelas pada akhirnya Juni 2022 lalu. Merasa terintimidasi, R pun mengadu ke keluarganya terkait hal tersebut. Pihak keluarga lalu mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan terkait peristiwa itu.

Pihak keluarga R pun akhirnya memahami bahwa guru itu hanya bertujuan untuk bertanya, tidak untuk mengintimidasi ataupun memaksa agar memakai jilbab.

Baca juga: Pemaksaan Jilbab SMAN 1 Banguntapan Bantul, DPRD DIY: Copot Kepala Sekolah dan Oknum Guru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rusia Menuduh Prancis Diskriminasi Atlet Berhijab di Olimpiade Paris

14 jam lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
Rusia Menuduh Prancis Diskriminasi Atlet Berhijab di Olimpiade Paris

Sprinter asal Prancis Sounkamba Sylla mengatakan dia dilarang menghadiri upacara pembukaan Olimpiade Paris karena dia mengenakan jilbab.


39 Anggota Forum Tanggung Jawab Sosial DKI Jakarta Dilantik, Ini Tugasnya

19 jam lalu

Ilustrasi pencegahan stunting/ Indofood
39 Anggota Forum Tanggung Jawab Sosial DKI Jakarta Dilantik, Ini Tugasnya

Forum Tanggung Jawa Sosial dibentuk mengacu Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.


Apa itu Kurikulum Merdeka Sebagai Kurikulum Nasional? Ini Penjelasannya

1 hari lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Apa itu Kurikulum Merdeka Sebagai Kurikulum Nasional? Ini Penjelasannya

Mengenal Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional 2024.


Kelakar Syaikhu ke Sufmi Dasco: Berikan DKI Jakarta untuk PKS

2 hari lalu

Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat menghadiri acara Tasyakuran Hari Lahir (Harlah) ke-26 PKB di JCC Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Syaikhu menyampaikan, partainya akan mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman sebagai pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada Jakarta 2024. Dia berharap, parpol sebagai salah satu elemen bangsa bahu-membahu berkolaborasi dalam pemerintahan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kelakar Syaikhu ke Sufmi Dasco: Berikan DKI Jakarta untuk PKS

Presiden PKS Ahmad Syaikhu bertemu dengan Dasco di Harlah Ke-26 PKB.


Kurikulum Merdeka Berlakukan SMA Tanpa Jurusan Tahun Ini

3 hari lalu

Peniadaan jurusan di SMA membuat siswa tidak fokus. Sudah diterapkan di beberapa negara, tapi dengan infrastruktur yang memadai.
Kurikulum Merdeka Berlakukan SMA Tanpa Jurusan Tahun Ini

Kurikulum Merdeka yang meniadakan jurusan di SMA mulai diterapkan pada tahun ajaran 2024/2025.


Pj Gubernur DKI Sebut Sudah Siapkan Solusi Guru Honorer yang Terdampak Kebijakan Cleansing

6 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri acara bangga berwisata Indonesia (BBWI) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 20 Juli 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Pj Gubernur DKI Sebut Sudah Siapkan Solusi Guru Honorer yang Terdampak Kebijakan Cleansing

Heru Budi Hartono bakal mendistribusikan guru honorer yang kehilangan pekerjaan akibat kebijakan cleansing ke sejumlah sekolah yang membutuhkan


Progres Persiapan Upacara 17 Agustus Hybrid IKN dan DKI Jakarta

7 hari lalu

Proyek pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Kementerian Koordinator 3 di IKN. ANTARA/HO-PT Waskita Beton Precast/am.
Progres Persiapan Upacara 17 Agustus Hybrid IKN dan DKI Jakarta

Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Imam Santoso Ernawi mengatakan lapangan untuk Upacara 17 Agustus di IKN berfungsi 100 persen.


Legislator PDIP Tolak Rencana Pemprov Jakarta Buat Pulau Sampah

8 hari lalu

Aktivitas Suku Dinas Lingkungan Hidup Administrasi Kepulauan Seribu membersihkan sampah plastik di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 6 Oktober 2021. TEMPO/Daniel Christian D.E
Legislator PDIP Tolak Rencana Pemprov Jakarta Buat Pulau Sampah

Pulau sampah akan dibuat di Kepulauan Seribu. Legislator PDIP menentangnya. Laut Jakarta bakal rusak.


Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2

10 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2

Disdik DKI Jakarta cairkan KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2. Penerima bisa manfaatkan sejak Jumat sore, 12 Juli 2024. Begini cara cek status penerima


Jakarta Ingin Bangun Pulau Sampah di Kepulauan Seribu, KLHK Sarankan Hanya Tampung Residu

10 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 29 Oktober 2023. Menurut penuturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta luas TPST zona 2 yang terdampak 2 sampai dengan 3 hektar dan proses pendinginan masih berlangsung hingga malam hari ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Jakarta Ingin Bangun Pulau Sampah di Kepulauan Seribu, KLHK Sarankan Hanya Tampung Residu

Jakarta tidak lagi memiliki lahan untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah dalam 10 tahun ke depan.