TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum APNI (Asosiasi Penambang Nikel Indonesia) sekaligus mantan President Komisaris PT Castrol Indonesia, Antonius Setyadi dilaporkan atas dugaan penggelapan dan/atau penipuan saham ke Polda Metro Jaya.
"Kerugian yang disebabkan mencapai Rp 14,3 miliar. Karena itu, kami melaporkan AS ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan," kata kuasa hukum pelapor, Rendra Septian Pratama kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022, di Polda Metro Jaya.
Menurut Rendra, laporan atas nama Antonius Setyadi, tertuang dalam nomor LP/B/4115/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2022.
Ia mengatakan, dugan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini berawal ketika Antonius menggadaikan saham PT Tekindo Energi (tambang nikel) di Maluku Utara kepada PT Lim Rp 6,9 miliar pada Maret 2017.
"Beberapa bulan kemudian, tepatnya 9 November 2017, terlapor kembali menggadaikan saham perusahaan Rp 7,4 miliar," ujarnya.
Rendra mengatakan kesepakatan gadai antara keduanya ini untuk pemberian modal usaha. Namun, dugaan tindak pidana justru terjadi. "Alasannya, Antonius menjual seluruh sahamnya, termasuk yang telah digadaikan kepada orang lain," ujarnya.
Menurutnya, Antonius justru menjual seluruh saham perusahaannya pada Maret 2019 hingga kliennya mengalami kerugian yang nilainya mencapai belasan miliar. Dengan pelaporan ini, Antonius Setyadi diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Baca juga: Baru Bekerja Tiga Minggu, Karyawan Pet Shop di Ciracas Gasak Uang di Brankas