Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Pelecehan Seksual di Kawan Lama Group Melapor ke Polda Metro Jaya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - RF, korban dugaan pelecehan seksual oleh karyawan PT Kawan Lama Group, melaporkan kejadian yang dia alami ke Polda Metro Jaya. Korban melaporkan eks koleganya berinisial DC dan SB.

"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum RF dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Dito Sitompul, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Dito menyebut, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4270/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ia menjelaskan kedua pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan memfoto bagian tubuh korban tanpa izin dan menyebarkannya di grup WhatsApp. Dalam grup tersebut, keduanya melontarkan kalimat yang diduga melecehkan bagian tubuh korban itu.

Dito pun mendesak agar polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Dito mengklaim telah memiliki alat bukti yang cukup berupa tangkapan layar percakapan di grup dan foto foto lain yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual itu.

Selain itu, Dito mempermasalahkan PT Kawan Lama Group yang tidak kunjung memecat kedua pelaku dari perusahaan. Padahal permintaan agar kedua pegawai dipecat sempat dilayangkan oleh suami dari RF, yakni RP.

Yoshua Napitupulu selaku Kepala Divisi Pindana LBH Mawar Saroh memastikan pihaknya tidak akan mencampurkan proses pidana yang telah dilaporkan dengan keputusan perusahaan kepada para pegawai.

"Kalau soal masalah itu, jangan campur aduk dengan persoalan di perusahaan itu," jelas Yoshua.

Sebelumnya, pengguna Twitter, Richo Pramono, melalui akun @jerangkah menyatakan istrinya menjadi korban pelecehan seksual di grup percakapan kantornya. Peristiwa ini berawal saat istrinya diminta menjadi model foto produk kantornya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, salah satu fotografer, Dedy Christianto, mengambil gambar istrinya di bagian punggung tanpa izin terlebih dahulu. “Foto tersebut tidak digunakannya untuk kebutuhan kantor, namun untuk bahan melecehkan istri saya di grup whatsapp,” cuitnya, 13 Agustus 2022.

Selain tanpa izin, kata Richo, pengambilan gambar dilakukan saat istrinya sedang mencocokkan pakaian. Alhasil masih ada bra yang terlihat di bagian punggung. Foto inilah yang dikirim ke grup WhatsApp dan dijadikan bahan pembicaraan.

Foto tersebut, tulis Richo, mendapat komentar dari rekan kerja istrinya yang lain, Steve Bramantha, yaitu ‘geser dikit det... trus lepasin’. Richo menilai pernyataan itu menjurus pada upaya melepas bra istrinya.

Menurut Richo, ada dua karyawan yang menjadikan foto lain dari istrinya sebagai bahan bercandaan cabul. Mereka seolah memposisikan istrinya dan temannya seperti pelacur yang sedang menunggu pelanggan.

“Istri saya hanya ingin bekerja dengan niat memberikan kontribusi terhadap rumah tangga. Namun ternyata meski bekerja di industri yang established, tidak kemudian membuat ia terlepas dari risiko pelecehan. Lalu ia mengundurkan diri,” tulis @jerangkah.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Kawan Lama Group Lakukan Investigasi Internal

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

2 jam lalu

Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Diubah
Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

Jauh sebelum wacana kereta cepat Jakarta-Surabaya, ada komikus yang pernah sindir Indonesia lebih pilih Cina dari pada Jepang.


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

3 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

13 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

17 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

18 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

18 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

18 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

18 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

19 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

19 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.