Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Metro: Giliran Kombes Hengki Haryadi Diperiksa di Kasus Brigadir J, LBH Jakarta Minta Mahfud Hentikan Pernyataan

image-gnews
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkap perkembangan kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkap perkembangan kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Iklan
 

2. Mahfud MD Maafkan Polisi Pelanggar Disiplin, LBH Jakarta: Hentikan Pernyataan Tak Berpihak Korban

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras pernyataan Menteri Koordinasi Politik Hukum dan HAM Mahfud MD yang menyebut memaafkan polisi yang melanggar disiplin. Ucapan Mahfud itu diucapkan saat di Komplek Parlemen Senayan pada 18 Agustus 2022.

Menanggapi itu, LBH menilai pernyataan itu bukan hanya keliru, menyesatkan, dan membohongi publik. Lebih dari itu, pernyataan Menkopolhukam itu menimbulkan kesan tidak berpihak pada korban.

"Parahnya, hal tersebut keluar dari mulut seorang Menteri yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang seharusnya paham bahwa rekayasa kasus adalah pelanggaran hukum yang telah menghancurkan integritas Polri," kata pengacara LBH Jakarta, Fadhil Alfathan pada siaran pers Senin, 22 Agustus 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fadhil menjelaskan perbuatan ini tidak benar karena ucapan Menkopolhukam tersebut tidak memberi efek jera kepada kepolisian. Sehingga pemberian maaf terhadap mereka yang terlibat tanpa proses hukum lebih lanjut akan menjerumuskan kasus ini pada impunitas.

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Mahfud menyebut kasus penembakan Brigadir J bukanlah kriminal biasa dan terdapat faktor psiko-hirarki, psiko-politis, dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Terhadap pernyataan tersebut, LBH Jakarta berpandangan bahwa Mahfud MD menyampaikan pernyataan itu adalah tidak tepat. Hal itu karena dalam kapasitasnya sebagai seorang menteri yang memiliki fungsi koordinasi terhadap seluruh perangkat negara di bidang politik, hukum, dan keamanan.

"Sehingga pernyataan Menkopolhukam di tengah proses pemeriksaan kasus ini secara implisit merupakan bentuk intervensi terhadap proses. Sangat mungkin pernyataan itu ditafsirkan sebagai arahan atau bahkan perintah secara langsung maupun tidak langsung pada institusi yang masuk dalam lingkup koordinasinya, dalam hal ini Polri yang tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap kasus ini," kata Fadhil.

Dalam kapasitas itu, Fadhil menjelaskan segala pernyataan publik tidak boleh disampaikan seenaknya saja. Namun, semua wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik dan konsekuensi publik yang ditimbulkan.

LBH Jakarta: perekayasa kasus merupakan pidana

LBH Jakarta juga menilai pemberian maaf terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan dan rekayasa kasus dengan alasan mendapatkan perintah atasan juga merupakan pernyataan yang keliru dan tidak berlandaskan hukum.

"Padahal, pasal 7 ayat (3) huruf c Perkap No. 14/2011 pada pokoknya menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan," kata Fadhil.

Bahkan lebih dari itu, perintah untuk merekayasa kasus bukan saja pelanggaran disiplin dan etik, melainkan juga merupakan tindak pidana.

Sehingga tidak terdapat alasan apapun untuk memberikan maaf terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan dan rekayasa kasus itu. Pemberian maaf tanpa proses hukum lebih lanjut justru merupakan impunitas yang ironisnya didorong oleh seorang Menkopolhukam cum Guru Besar Hukum Tata Negara.

Desakan LBH Jakarta

Oleh karenanya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, LBH Jakarta mendesak agar:

Menkopolhukam mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik dan keluarga Brigadir Josua;
Menkopolhukam berhenti mengeluarkan pernyataan yang tidak berpihak pada korban dan cenderung mendorong impunitas, termasuk namun tidak hanya terbatas dalam kasus kematian Brigadir Josua;
Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari perwakilan masyarakat sipil dengan keterwakilan yang memadai. Hal tersebut karena dari pernyataan Menkopolhukam terdapat dugaan mempengaruhi proses. Sehingga dikhawatirkan terjadi impunitas;
Sementara sebelum TGPF dibentuk, Kapolri tidak terpengaruh dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Menkopolhukam dengan dengan memerintahkan jajarannya agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Polri yang terlibat tidak hanya pada ranah disiplin dan etik, namun wajib memprosesnya secara pidana; dan
Kapolri mengumumkan hasil pemeriksaan secara etik dan disiplin yang telah dilakukan selama ini kepada publik.

Selanjutnya ungkap pembunuhan Brigadir J pulihkan kepercayaan Polri, Lemkapi: berantas judi tambah naik...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

9 jam lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

14 jam lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.


Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

23 jam lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?


Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

1 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.


Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

4 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.


Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

5 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

5 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

6 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.


Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

7 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan menyapa lawannya Ganjar Pranowo, sementara calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berjabat tangan dengan Mahfud MD, dalam debat capres kelima di Jakarta Convention Center di Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.


Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

7 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.